BANSOS

Mulai Juli 2025 BSU Cair Lewat Kantor Pos, Lihat Cara Ambilnya

×

Mulai Juli 2025 BSU Cair Lewat Kantor Pos, Lihat Cara Ambilnya

Sebarkan artikel ini

Mulai 3 Juli 2025 BSU cair lewat kantor pos, lihat cara ambilnya dengan menyimak artikel ini sampai akhir agar Anda tidak bingung mengikuti proses dan syarat pencairannya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada semua pegawai yang memiliki gaji Rp 3,5 ke bawah. Pencairan dilakukan pada pegawai yang tidak memiliki rekening Himbara dan melalui PT Pos Indonesia pada Kamis 3 Juli 2025 lalu.

Dikabarkan bahwa sekitar 4,5 juta pekerja yang akan menerima BSU tahap 2 yang disediakan pemerintah. Tentunya semua yang ingin mendapatkan BSU ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk dapat diproses pencairan.

Syarat Pencairan BSU 2025

Adapun syarat yang ditetapkan pemerintah untuk pekerja mendapatkan BSU adalah sebagai berikut:

  • Memiliki gaji Rp3,5 juta per bulan atau di bawahnya
  • Terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau POLRI
  • Bukan termasuk penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025

Cara Cek Penerima BSU

  • Download aplikasi PosPay di ponsel Anda
  • Buat akun dengan nomor telepon
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau telepon
  • Buat username, password dan PIN
  • Di halaman utama, klik menu (i) yang berwarna merah di pojok kanan bawah
  • Tekan logo Kementerian Ketenagakerjaan
  • Pada menu “Jenis Bantuan”, pilih opsi BSU Kemnaker 1
  • Klik “Ambil Foto” dan unggah e-KTP
  • Lengkapi identitas Anda
  • Tekan “Lanjutkan” dan PosPay secara otomatis akan memperlihatkan status penerima BSU
  • Akan muncul kode QR jika Anda termasuk penerima BSU

Cara Pencairan BSU dari Kantor Pos

Pegawai yang telah memenuhi syarat dan sudah dinyatakan lolos verifikasi sebagai salah satu penerima BSU, maka sudah bisa melakukan pencairan dana melalui kantor pos.

Penerima BSU dapat melalukan pencairan melalui Pos Indonesia dengan membawa syarat antara lain adalah bukti status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

Para pegawai diminta untuk terus melakukan pengecekan. Jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun belum juga mendapatkan status BSU, segera hubungi HRD instansi, layanan BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung melapor ke kantor Kemnaker terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *