Mulai 1 September 2025 Pendaftaran Penerima PKH dan BPNT Resmi Dibuka . Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftara sebagai calon penerima, syaratnya dapat Anda lihat di artikel ini. Lalu, Anda juga akan mengetahui cara untuk melakukan pendaftaran serta mekanisme pencairannya.
Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini berupa Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pendaftaran untuk kedua program tersebut akan dibuka secara resmi mulai 1 september 2025 mendatang. Segera lihat syarat dan cara daftarnya di sini.

Syarat Penerima PKH dan BPNT 2025
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan KK
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Namanya terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kemensos
- Tidak dalam masa penerima bantuan sosial lain yang sama dari pemerintah
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia 0 hingga 6 tahun
- Anak yang bersekolah SD, SMP, atau SMA
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia yang berusia di atas 60 tahun
Cara Mendaftar PKH dan BPNT 2025
1. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Instal aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
- Registrasi akun menggunakan data diri sesuai dengan KTP
- Ketuk “Usul” untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima bansos PKH atau BPNT
2. Melalui Pemerintah Setempat
Anda juga bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH atau BPNT dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2025
1. PKH 2025 akan diberikan berdasarkan kategori penerima, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3,6 juta per tahun.
2. BPNT 2025 akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk kebutuhan pangan senilai Rp200 ribu per bulannya.
Pencairan penerimaan bansos ini akan dilakukan setelah pendaftar dinyatakan lolos dalam verifikasi berkas. Pendaftar yang lolos akan medapat bansos setiap bulan melalui Bank HIMBARA atau e-warung yang ditentukan.