BERITA TEKNOLOGI

Meta Didenda Rp13,4 Triliun! Uni Eropa Tuduh Ada Permainan Curang di Facebook Marketplace 

×

Meta Didenda Rp13,4 Triliun! Uni Eropa Tuduh Ada Permainan Curang di Facebook Marketplace 

Sebarkan artikel ini

Meta Didenda Rp13,4 Triliun! Uni Eropa Tuduh Ada Permainan Curang di Facebook Marketplace. Uni Eropa baru aja menjatuhkan denda fantastis buat Meta, pemilik Facebook, yaitu sebesar 798 juta euro atau sekitar Rp13,4 triliun. Denda ini dijatuhkan karena Meta dituduh melakukan pelanggaran aturan antimonopoli.

Intinya, Meta dianggap ngegabungin layanan iklan baris Facebook Marketplace dengan jejaring sosial Facebook secara nggak adil, dan bikin aturan perdagangan yang bikin rugi penyedia layanan iklan baris lainnya. 

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

Kenapa Meta Didenda?

Menurut Komisi Eropa, Meta sengaja “nempelin” Facebook Marketplace ke platform utamanya, yaitu Facebook. Jadi, pengguna yang main Facebook otomatis lebih gampang akses Marketplace, yang bikin layanan ini terlihat lebih unggul dibanding pesaing. Selain itu, Meta juga dituduh bikin syarat dagang yang nggak fair buat platform iklan baris lainnya. 

Baca Juga :  WhatsApp Sediakan Fitur Keamanan Foto Profil Dari Pencurian Data

Kasus ini sendiri bukan cerita baru. Penyelidikannya udah dimulai sejak Juni 2021, dan Uni Eropa mulai resmi menuduh Meta pada Desember 2022. Setelah proses panjang, akhirnya keluar keputusan denda ini. 

Meta Nggak Terima!

Meta, tentu aja, nggak mau tinggal diam. Mereka bilang bakal ngajuin banding atas keputusan ini. Tapi di sisi lain, Meta juga bilang siap buat kerja sama dengan Uni Eropa untuk nyari solusi. 

Baca Juga :  Bikin HP Kamu Nggak Lemot Lagi! Begini Cara Bersihin RAM dengan Mudah 

Dalam pembelaannya, Meta berargumen kalau pengguna Facebook sebenarnya punya pilihan buat nggak pake Marketplace. Faktanya, banyak juga yang emang nggak pakai fitur ini. 

Marketplace dan Isu Monopoli 

Facebook Marketplace sendiri mulai diluncurkan pada 2016 dan langsung jadi salah satu fitur unggulan. Di tahun berikutnya, fitur ini mulai masuk ke pasar Eropa. Uni Eropa menuding kalau keberadaan Marketplace ini bikin pertumbuhan platform iklan baris lain jadi seret. Tapi lucunya, Uni Eropa juga ngaku nggak punya bukti jelas soal kerugian pesaing gara-gara fitur ini. 

Baca Juga :  Milik Meta, Begini Cara Putuskan Akun Instagram- Facebook yang Terhubung

FYI, perusahaan yang kena pasal antimonopoli Uni Eropa bisa didenda sampai 10 persen dari pendapatan globalnya. Dengan denda Rp13,4 triliun ini, Meta jelas kena tamparan keras. 

Apa Selanjutnya?

Kasus ini jadi peringatan keras buat perusahaan teknologi besar. Walaupun Meta masih bisa banding, denda ini nunjukin kalau Uni Eropa serius banget dalam ngatur persaingan bisnis. Kita tunggu aja, apakah Meta bisa lolos dari jeratan hukum atau justru makin terpuruk. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *