Pemerintah kian serius untuk menerapkan digitalisasi pada tiap layanan publik mereka, salah satunya pada layanan pajak. Kini, untuk mengurus perpajakan, seperti melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masyarakat bisa mengurusnya hanya lewat Hp saja. Cara ini tentu lebih praktis, begini cara laporkan SPT Tahunan via online yang bisa dicoba.
Lewat pelaporan SPT secara online ini, diharapkan masyarakat semakin dipermudah untuk mengurus SPT tahunan mereka, tanpa perlu repot antre lagi di kantor pelayanan pajak(KPP). Bukan hanya lebih praktis, metode pelaporan ini juga relatif lebih aman lho, karena data akan langsung masuk ke sistem DJP. Untuk tahu cara laporkan SPT tahunan via online ini, yuk simak artikel berikut ini.

Cara Lapor SPT Tahunan Online
Dalam melaporkan SPT Tahunan secara online, kamu sebagai wajib pajak akan melewati beberapa tahapan, yakni:
1.Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum melakukan pelaporan, pertama-tama, kamu mesti menyiapkan beberapa hal dibawah ini dulu:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang telah diaktifkan
- Akses ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
- Data penghasilan, bukti potong pajak, dan dokumen pendukung lainnya
2.Cara Masuk ke DJP Online
Setelah NPWP, data penghasilan serta yang lainnya siap, maka selanjutnya kamu bisa masuk ke situs DJP lewat Hp atau laptop dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera di layar
- Klik tombol “Login”
- Memilih Menu e-Filing
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor”
- Pilih “e-Filing” untuk mulai mengisi SPT
- Klik “Buat SPT” untuk memulai pelaporan
3. Mengisi Formulir SPT Tahunan
Jika situs telah terbuka dan kamu sebagai wajib pajak telah masuk ke akunmu, selanjutnya kamu bisa mengisi formulir SPT Tahunan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS)
- Pilih metode pengisian: Dengan Panduan atau Bentuk Formulir
- Isi data penghasilan, pajak yang telah dipotong, dan pengurangan yang berlaku
- Masukkan data aset dan kewajiban (jika ada)
- Pastikan semua data yang diinput sudah benar
4.Mengirimkan SPT
Formulir SPT telah terisi. Langkah berikutnya yang akan kamu lakukan ialah mengirimkan SPT. Untuk mengirimnya, ikuti langkah-langkah dibawah ini:
- Setelah semua data diisi dengan benar, klik “Submit”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP yang terdaftar
- Klik “Kirim SPT”
- Kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan SPT telah berhasil dikirim
5.Batas Waktu Pelaporan
Dalam pelaporan SPT Tahunan, pemerintah mengkategorikannya kedalam dua jenis pelaporan SPT yakni SPT Tahunan Orang Pribadi, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret setiap tahun dan SPT Tahunan Badan Usaha dengan pelaporan hingga 30 April setiap tahun
Pelaporan SPT Tahunan via online ini memiliki sejumlah kelebihan. Seperti lebih praktis serta lebih aman untuk data pengguna. Jika kamu adalah seorang wajib pajak, jangan lupa laporkan SPT Tahunan kamu tiap tahun ya. Laporkan secara online, jika kamu nggak mau melaporkannya langsung ke kantor pelayanan pajak.








