BERITA TEKNOLOGI

Komdigi Ingatkan Fotografer Tak Komersilkan Foto Tanpa Izin

×

Komdigi Ingatkan Fotografer Tak Komersilkan Foto Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Saat ini tengah ramai perbincangan mengenai fotografer yang melakukan pemotretan aak di ruang publik, khususnya di tempat-tempat ramai seperti area running atau tempat wisata ramai pengunjung. Banyak masyarakat yang mengeluh dengan tindakan ini karena dianggap mengganggu. Apalagi fotografer dengan tanpa izin mengkomersilkan hasil foto yang didapatkan.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Alexander Sabar sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi ingatkan fotografer tak komersilkan foto tanpa izin dan memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi seseorang. Ia mengatakan bahwa, foto yang memperlihatkan wajah seseorang dan dipublikasikan tanpa izin merupakan hal yang melanggar privasi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Alexander pada 29 Oktober 2025 kemarin dalam keterangan tertulis.

Alexander berkata jika fotografer ingin mengunggah foto yang dihasilkan, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu pada subjek orang yang difoto. Ia juga menegaskan bahwa fotografer tidak boleh mengkomersilkan foto tersebut tanpa adanya persetujuan secara eksplisit dari orang yang difoto tersebut.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ungkapnya.

Strawberries

Bagi pihak yang melanggar hukum dan etika ini dan menyalahgunakan data pribadi, maka masyarakat yang fotonya dikomersilkan tersebut berhak untuk menggugat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital, Kementerian Komdigi akan mengundang fotografer dan asosiasi profesi. Seperti misalnya Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) juga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dikatakan jugaoleh Alexander bahwa Komdigi akan terus meningkatkan literai digital masyarakat terutama pada pemahaman tentang perlindungan data pribadi serta etika penggunaan teknologi, baik pada bidang fotografi maupun penggunaan AI generatif.

Langkah Komdigi ingatkan fotografer tak komersilkan foto tanpa izin ini tentunya menjadi komitmen untuk membangun ekosistem digfital yang aman, beretika dan adil juga memperkuat pengawasan secara aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

Alexander juga mengatakan bahwa Komdigi akan terus memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, serta menyebarluaskan karya digital mereka karena ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital.

Strawberries

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *