BERITA TEKNOLOGIINFORMASI

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN Tentang Isu Sertifikat Tanah Kertas Tidak Berlaku Lagi

×

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN Tentang Isu Sertifikat Tanah Kertas Tidak Berlaku Lagi

Sebarkan artikel ini

Belakangan ini pemerintah memang tengah mempercepat digitalisasi pada berbagai layanan publik, salah satunya ialah pembuatan sertifikat tanah yang kini mulai diganti ke sertifikat tanah versi digital. Karena hal ini, beredar isu jika di media sosial jika sertifikat tanah versi kertas  tidak akan berlaku lagi, benarkah? Untuk tahu lebih jauh mengenai hal ini, yuk simak penjelasannya dalam artikel Klarifikasi Kementerian ATR/BPN Tentang Isu Sertifikat Tanah Kertas Tidak Berlaku Lagi berikut ini.

Berawal dari Sebuah Video di Facebook

Isu sertifikat tanah versi kertas yang tidak lagi berlaku ini kali pertama dihembuskan oleh seorang pengguna Facebook dengan nama ‘’ Nur Terbit’’. Pada postingan video yang berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, pengguna tersebut membagikan informasi mengenai sertifikat tanah versi kertas yang tidak akan berlaku lagi mulai Februari 2025. Berikut adalah narasi videonya:

“Peraturan ini diisukan akan berlaku di tahun depan, yaitu tahun 2026. Jadi, beritahu informasi ini kepada sanak keluarga Anda. Segeralah ubah sertifikat tanah dan rumah yang berbentuk kertas menjadi elektronik di tahun 2025 ini, atau sebelum tahun 2026. Jadi sangat rugi sekali jika kita tidak tahu informasi ini,” kata narator video di detik 0:49.

Baca Juga :  Ini 5 Trik Ampuh Biar HP Nggak Mati di Tengah Perjalanan Mudik

Sejak beredar pada Kamis(6/12/2025) lalu, hingga sekarang, potongan video tersebut telah disaksikan 328 kali oleh pengguna dan memperoleh 2 likes dan 3 komentar. Informasi serupa juga ikut disebarkan oleh salah seorang pengguna Tiktok “ ayah.koe4

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN

Menanggapi isu sertifikat tanah versi kertas yang tidak akan bisa digunakan lagi ini, pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah memberikan penjelasannya melalui laman Instagram resminya.

Melalui postingannya yang diunggah pada Jumat (7/2/2025), Kementerian ATR/BPN membantah hal tersebut dan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menyatakan sertifikat lama dengan sampul hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

“Selama kamu tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama (hijau) milikmu tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik,” demikian bunyi klarifikasi dalam postingan tersebut

Baca Juga :  Heboh! Elon Musk Sebut WhatsApp Tak Aman, Ada Apa?

Lebih lanjut, pihak Kementerian ATR/BPN mengatakan, jika masyarakat ingin mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan pemecahan, maka proses sertifikat lama nantinya akan otomatis akan berganti ke sertifikat elektronik.

Dalam proses tersebut, negara tidak punya andil untuk merampas tanah, bangunan, dan barang berharga masyarakat hanya karena tidak mengubah sertifikat tanah kertas mereka ke bentuk digital.

“Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid seperti pada slide pertama, Sob!,” tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.

Sebelumnya, pihak Kementerian ATR/BPN memang pernah mengungkap rencana mengenai pengubahan sertifikat tanah secara menyeluruh ke bentuk digital mulai 2026. Namun, tidak disebutkan bahwa sertifikat tanah kertas tidak akan berlaku lagi, pun juga tidak ada sumber resmi maupun berita yang dapat menegaskan mengenai informasi tersebut.

 Dilansir dari Detik.com,Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengungkap, saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat.

Baca Juga :  Memori HP Penuh Gara-Gara Channel WhatsApp? Ini Cara Solusinya

“Kalau bisa kita tingkatkan kualitasnya dan selebihnya kita lakukan alih media. Jadi perkiraan kita sekitar tahun 2026 kita sudah bisa alih media semua dan kita bisa melaksanakan layanan elektronik secara masif,” ungkap Asnaedi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Pemerintah sendiri telah mengatur perubahan digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada pasal 2 ayat 4 disebutkan, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh menteri.

Jadi, sudah jelas, ya, isu mengenai sertifikat tanah yang tidak berlaku lagi, tidaklah benar. Jika menemukan informasi yang kurang jelas asal usulnya di media sosial, sebaiknya kamu sebagai pembaca jangan buru-buru mempercayai, ya, sebelum ada pihak resmi atau terkait yang mengonfirmasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *