BERITA TEKNOLOGI

Kabar Mengejutkan: iPhone 16 di Indonesia Dinyatakan Ilegal!

×

Kabar Mengejutkan: iPhone 16 di Indonesia Dinyatakan Ilegal!

Sebarkan artikel ini

Kabar Mengejutkan: iPhone 16 di Indonesia Dinyatakan Ilegal! Belum lama ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan pernyataan mengejutkan mengenai iPhone 16 yang beredar di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut adalah ilegal. Tentu saja, kabar ini membuat heboh para Apple Fanboy di Tanah Air, terutama mereka yang sudah terlanjur membeli dan menggunakan iPhone 16.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, artinya itu ilegal. Laporkan ke kami,” tegas Agus saat konferensi pers di Kantor Kemenperin pada Selasa (22/10/2024), seperti yang dilansir CNBC Indonesia.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

Kenapa iPhone 16 Dinyatakan Ilegal?

Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16 karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Oleh karena itu, iPhone 16 belum diizinkan untuk dijual di Indonesia.

Baca Juga :  E-Commerce yang Masih Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak Tegas

“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena ada komitmen yang belum dipenuhi dan direalisasikan oleh Apple,” tambah Agus.

Apakah Semua iPhone 16 Ilegal?

Pernyataan Menperin ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna iPhone 16 di Tanah Air. Beberapa di antaranya merasa sudah membayar pajak IMEI saat membeli ponsel baru dari luar negeri. “Kan sudah bayar pajak di Bandara, kok iPhone 16 saya dibilang ilegal?” ungkap Adni kepada detikINET.

Baca Juga :  Masih Bingung Cara Menggunakan Hotspot Di HP iPhone? Ini Cara Mudahnya!

Untuk memperjelas situasi ini, detikINET menghubungi Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin). Ia menjelaskan bahwa iPhone 16 memang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, asalkan pajak Bea Cukai telah dibayar.

Dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa satu penumpang hanya boleh membawa dua unit barang. Barang bawaan ini tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian pribadi. “Jadi, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan sudah membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun, statusnya bisa berubah menjadi ilegal jika dijual kembali sebelum mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin dan Postel Kominfo,” jelas Febri.

Baca Juga :  Yuk, Pantau Kesehatan Fisikmu Melalui HUAWEI WATCH FIT SE

Kemenperin juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak tertentu yang memperjualbelikan iPhone 16 yang berasal dari barang bawaan penumpang.

Status Investasi Apple

Hingga saat ini, iPhone 16 belum terdaftar di situs TKDN. Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, namun masih ada selisih Rp240 miliar dari total komitmen yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini menjadi salah satu alasan Kemenperin belum memberikan restu untuk peluncuran iPhone 16 di Indonesia.

Dengan semua informasi ini, penting bagi pengguna iPhone 16 untuk memahami posisi mereka dan memastikan bahwa perangkat yang digunakan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Apakah kamu siap melaporkan jika menemukan praktik ilegal terkait penjualan iPhone 16?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *