Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja paling lambat H-7 Lebaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR mencakup mereka yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini berlaku baik untuk pekerja tetap maupun kontrak, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Berikut Jadwal THR Bocor? Ini Estimasi Tanggal Cair dan Cara Hitungnya yang bisa kamu simak.

Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji ke-13. THR diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Lalu, bagaimana dengan pencairan THR karyawan swasta? Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi mengenai pemberian THR Lebaran 2025. Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, yang diprediksi jatuh pada 24-25 Maret 2025.
Besaran THR untuk Karyawan Swasta
Besaran THR yang diberikan kepada karyawan swasta bergantung pada masa kerja dan aturan yang berlaku di perusahaan. Berikut ketentuannya:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, sesuai dengan rumus berikut:
(masa kerja dalam sebulan/12) × gaji 1 bulan
Contoh Perhitungan:
Seorang karyawan dengan gaji Rp4 juta per bulan telah bekerja selama 6 bulan. Maka perhitungan THR-nya adalah:
(6\12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Sehingga, karyawan tersebut berhak mendapatkan THR sebesar Rp2 juta.
Namun, jika perusahaan memiliki ketentuan tersendiri mengenai THR yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan tersebut jika jumlahnya lebih besar dari perhitungan standar.
THR untuk Karyawan Freelance atau Pekerja Lepas
Pekerja freelance atau harian lepas juga berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan sebagai berikut:
Jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja yang upahnya berbasis satuan hasil, THR dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR merupakan hak wajib yang harus diberikan kepada pekerja menjelang Idul Fitri. Pencairannya diperkirakan dilakukan pada H-7 Lebaran, atau sekitar 24-25 Maret 2025 untuk karyawan swasta. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja, dengan pekerja tetap dan kontrak mendapatkan minimal 1 bulan gaji, sementara pekerja harian lepas mendapatkan THR berdasarkan rata-rata pendapatan sebelumnya.
Pastikan untuk memahami aturan ini agar hak THR dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku!