BERITA TEKNOLOGI

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri

×

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri

Sebarkan artikel ini

Pemerintah sudah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk ASN yang masih aktif maupun pensiunan.

Ini merupakan kabar baik yang tentu saja sangat dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri akan mulai dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025. Informasi ini telah dipublikasikan secara resmi oleh PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelolaan dana pensiun ASN.

Baca Juga :  Hati-Hati! Rekam Iris Mata Bisa Jadi Bumerang, Ini Penjelasannya

Gaji ke-13 2025 Pensiunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pensiunan mendapatkan tunjangan atau gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dalam peraturan tersebut, pemerintrah memberikan tunjangan ini kepada pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdin para ASN yang telah terbebas dari masa tugasnya. Lalu, besaran yang didapatan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga :  HMD Akan Luncurkan HP Lipat Konsep Barbie


Gaji ke-13 ASN Aktif 2025

Besaran gaji ke-13 bagi ASN yang masih Aktif per-2025 mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025. Komponen gaji yang didapatkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.


Dikutip dari laman resmi Kemenkeu pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto mengatakan “Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.”

Baca Juga :  Judi Online Banyak Dikemas dalam Konten Viral, Kemkomdigi Minta Masyarakat Waspada

Mengingat sebentar lagi akan memasuka tahun ajaran baru, maka pemerintah berusaha memastikan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan tepat waktu dan tanpa kendala. Hal ini agar penerima gaji ke-13 dapat memanfaatkan dana ini sesuai dengan kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *