INFORMASI

Gaji Fantastis PPPK Tunjangan Capai Jutaan Rupiah?

×

Gaji Fantastis PPPK Tunjangan Capai Jutaan Rupiah?

Sebarkan artikel ini

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem kepegawaian di Indonesia terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja dan regulasi yang berlaku. Salah satu kebijakan terbaru yang diusulkan pemerintah adalah skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini diperkenalkan sebagai solusi bagi peserta yang belum berhasil dalam rekrutmen PPPK penuh waktu, namun tetap ingin berkontribusi di sektor pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme perekrutan, gaji, serta tunjangan yang diberikan kepada PPPK paruh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, mereka yang bekerja dalam skema ini akan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel serta gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Dengan sistem ini, diharapkan lebih banyak tenaga kerja profesional yang bisa berkontribusi dalam sektor pemerintahan, meskipun dengan status kepegawaian yang lebih fleksibel.

Selain gaji yang mengikuti standar minimum, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan ini mencakup fasilitas jabatan atau tunjangan individu, yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan posisi yang diemban oleh pegawai tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah rincian lengkap Gaji Fantastis PPPK Tunjangan Capai Jutaan Rupiah? yang bisa kalian simak di bawah ini.

Baca Juga :  Yuk, Catat! Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Langkah Mudah dan Info Lengkap Programnya 

Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Gaji bagi PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan UMP di masing-masing wilayah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2025. Dengan demikian, setiap pegawai PPPK paruh waktu akan menerima gaji paling sedikit sebesar UMP yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.

Berikut adalah daftar UMP tahun 2025 di berbagai provinsi di Indonesia, yang juga menjadi acuan bagi besaran gaji PPPK paruh waktu:

DKI Jakarta: Rp5.396.760

Aceh: Rp3.685.615

Sumatera Utara: Rp2.992.599

Sumatera Barat: Rp2.994.193

Sumatera Selatan: Rp3.681.570

Kepulauan Riau: Rp3.623.653

Riau: Rp3.508.775

Lampung: Rp2.893.069

Bengkulu: Rp2.670.039

Jambi: Rp3.234.533

Bangka Belitung: Rp3.876.600

Banten: Rp2.905.119

Jawa Barat: Rp2.191.232

Jawa Tengah: Rp2.169.348

Jawa Timur: Rp2.305.984

DI Yogyakarta: Rp2.264.080

Bali: Rp2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969

Baca Juga :  Lebaran Makin Hemat! Tiket Pesawat Diskon 10 Persen, Catat Syarat dan Caranya!

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931

Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp3.496.194

Kalimantan Utara: Rp3.580.160

Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Sulawesi Utara: Rp3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp2.914.583

Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Sulawesi Barat: Rp3.104.430

Gorontalo: Rp3.221.731

Maluku Utara: Rp3.408.000

Maluku: Rp3.141.699

Papua: Rp4.285.848

Papua Barat: Rp3.615.000

Dari daftar tersebut, terlihat bahwa gaji PPPK paruh waktu akan sangat bervariasi tergantung pada provinsi tempat mereka bertugas. Di wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta, pegawai akan mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan dengan daerah lain seperti Jawa Tengah atau Jawa Timur.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan tertentu yang diatur berdasarkan regulasi yang berlaku. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan pegawai serta sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pemerintahan.

Terdapat dua jenis tunjangan yang dapat diperoleh oleh PPPK paruh waktu:

1. Tunjangan dan fasilitas jabatan

Diberikan kepada PPPK paruh waktu yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam pekerjaannya.

Bisa berupa tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja, atau tunjangan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab tertentu.

Baca Juga :  KUR Nggak Masuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan? Ini 2 Alasannya

2. Tunjangan dan fasilitas individu

Diberikan berdasarkan status dan kebutuhan pegawai.

Bisa mencakup tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan lain sesuai kebijakan instansi tempat pegawai bekerja.

Namun, besaran dan jenis tunjangan yang diberikan akan sangat bergantung pada regulasi yang berlaku serta kebijakan masing-masing daerah atau instansi pemerintah yang mempekerjakan PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang dirancang pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi tenaga kerja yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan, tetapi dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Gaji mereka akan disesuaikan dengan UMP di masing-masing daerah, sementara tunjangan yang diterima bisa berupa tunjangan jabatan atau tunjangan individu, tergantung pada tanggung jawab yang diemban.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak tenaga profesional yang bisa mendapatkan kesempatan bekerja di sektor pemerintahan, meskipun dalam status yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai ASN tetap. Ke depan, regulasi terkait PPPK paruh waktu kemungkinan akan terus berkembang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kesejahteraan pegawai yang terlibat dalam skema ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *