RAGAM

E-Commerce yang Masih Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak Tegas

×

E-Commerce yang Masih Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

E-Commerce yang Masih Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak Tegas. Kemelut pelarangan jual beli iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia masih berlanjut. Kali ini datang dari Kementerian Perdagangan, yang berencana akan memperketat aturan terkait penjualan kedua ponsel tersebut pada berbagai aplikasi belanja online di tanah air.

Pelarangan iPhone dan Google Pixel di Indonesia sendiri terjadinya karena kedua produk ini belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 40% dari Pemerintah

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

Terkait aturan tersebut,  Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan akan menindak tegas e-commerce yang diketahui masih memajang atau bahkan melakukan jual beli terhadap dua perangkat tersebut pada platform mereka.  

Baca Juga :  Cara Mudah Cek Kondisi Layar Xiaomi, Bisa Pakai Kode Rahasia

“para e-commerce akan terus dievaluasi, , jika ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) tentu kita akan berikan peringatan  ” ungkap Budi, sebagimana dikutip dari laman liputan6.com Rabu (6/11/2024).

Ditemui oleh pers  ditengah-tengah acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa, Budi Santoso menyatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap hal tersebut 

Baca Juga :  7 Perbedaan Gambar Vektor dan Bitmap yang Perlu Diketahui Desainer

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional mempunyai pendapatnya sendiri terkait polemik penjualan iPhone 16 di Indonesia.

“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ucap Luhut saat ditemui  di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Ditambahkan oleh Luhut, Indonesia saat ini mempunyai beberapa fokus utama, diantaranya adalah teknologi dan  penciptakan lapangan kerja  melalui industri intensif tenaga kerja, seperti sektor garmen dan konstruksi.

“Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” ungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional tersebut menambahkan. 

Baca Juga :  Panduan Praktis dalam Menerjemahkan Halaman Web dengan Lebih Mudah

 Menyoal syarat TKDN yang belum dipenuhi oleh iPhone 16 dan Google Pixel, syarat TKDN ini merupakan  syarat mutlak yang wajib dipenuhi  oleh setiap perangkat elektronik,  seperti smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

Pemberlakuan syarat TKDN pada perangkat elektronik asing yang masuk kedalam negeri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi pada sektor teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *