Daftar Terbaru Penerima Bansos: Dapat Rp400 Ribu dan 20Kg Beras . Sejak Juni 2025, telah dilaksanakan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah. Penyaluran ini akan berlangsung hingga akhir Juli 2025 ini. Penerima bansos yaitu sebanyak 18,3 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp400 ribu serta 20Kg beras.
KPM akan menerima 10Kg beras dan Rp200 ribu per bulannya. Penyaluran Bansos tahap satu sudah dilaksanakan dan tahap dua sedang dilaksanakan bertahap. Sehingga, saat ini pembagian bansos tahap dua masih berjalan di beberapa daerah.

Untuk memastikan kalian terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan sosial, bisa langsung cek melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/
Cara Cek Penerima Bansos 2025
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi data diri sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi capcha yang tertera untuk verifikasi
- Ketuk “Cari Data” untuk pengecekan status
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa didapatkan melalui Google Play Store atau App Store.
Syarat Penerima Bansos 2025
Bansos akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya sudah terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki e-KTP
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin
- Sudah terdaftar dalam program PKH dan BPNT
- Berada pada desil 1–4 pendapatan nasional
- Bukan termasuk anggota TNI, Polri, ASN atau BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Prakerja, BLT atau lainnya
Mekanisme dan Jadwal Penyaluran Bansos 2025
Bantuan tunai akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank Himbara yaitu BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) dan melalui Kantor Pos bagi KPM yang tidak memiliki KKS.
Bansos disalurkan per 5 Juni hingga akhir Juki 2025. Per 17 Juni 2025, sebagian besar KPM sudah menerima bansos tahap pertama, dan sebagian daerah lagi sedang berada pada tahap kedua.
- Tahap 1: 10Kg beras + Rp200 ribu
- Tahap 2: 10Kg beras + Rp200 ribu
Bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar pada DTSEN, bisa melapor ke kantor desa atau kelurahan. Jika memenuhi syarat, maka akan dilakukan verifikasi untuk dimasukkan ke daftar DTSEN dan akan mendapatkan bantuan untuk periode berikutnya.