Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II yang dialokasikan November 2025 lalu, kini disalurkans ecara bertahap mulai pada tanggal 5 Januari 2026 lalu. Oleh karena itu, penerima perlu cek rekening Bank untuk pencairan KJP Plus tahap II per 5 Januari 2026 secara berkala.
Program KJP ini disalurkan sebagai upaya bantuan pendidikan dan menyasar pada 707.513 peserta didik di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun karena penyaluran dananya dilakukan secara berkala, sehingga tidak semua penerima akan dapat mencairkan dananya secara serentak.

Penerima manfaat KJP perlu memantau secara berkala rekening Bank yang digunakan untuk penyaluran bantuan ini. Penerima dapat menggunakan dua metode untuk bisa memastikan apakah dana sudah masuk atau belum.
Cara pertama yang bisa digunakan adalah dengan mendatangi langsung Bank terkait dan menanyakanya di teller Bank tersebut. Dalam hal ini, penerima atau wali dapat mengunjungi kantor cabang Bank Jakarta dan menyampaikan keperluannya yaitu melakukan pencairan KJP Plus. Setelahnya, petugas akan melakukan verifikasi saldo.
Lalu, cara kedua yang dappat dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan melalui ATM. Penerima bisa memasukkan kartu KJP atau ATM Bank Jakarta ke mesin untuk melihat saldo yang ada.
Mekanisme Tarik Tunai dan Rincian Dana Bantaun KJP Plus
Perlu diketahui bahwa, jika dana KJP Plus sudah masuk ke rekening Bank penerima, dana yang masuk tidak bisa diambil semua alam bentuk tunai atau cash. Penerima hanya bisa menarik tunai dengan maksimal Rp100.000 per bulan, berdasarkan aturan yang berlaku.
Lalu, sisa saldo yang ada di Bank yang tidak bsia diambil, wajib digunakan secara non-tunai untuk membelanjakan kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah.
Besaran dana yang disalurkan dalam program ini akan berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan. Rincian lengkapnya sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI (338.771 penerima): Mendapat dana personal Rp250 ribu per bulan. Bagi siswa sekolah swasta, mendapat tambahan SPP Rp130 ribu per bulan.
- SMP/SMPLB/MTs (192.020 penerima): Mendapat dana personal Rp300 ribu per bulan. Bagi siswa sekolah swasta, mendapat tambahan SPP Rp170 ribu per bulan.
- SMA/SMALB/MA (61.139 penerima): Mendapat dana personal Rp420 ribu per bulan. Bagi siswa sekolah swasta, mendapat tambahan SPP Rp290 ribu per bulan.
- SMK (112.891 penerima): Mendapat dana personal Rp450 ribu per bulan. Bagi siswa sekolah swasta, mendapat tambahan SPP Rp240 ribu per bulan.
- PKBM (2.692 penerima): Mendapat dana personal Rp300 ribu per bulan. Bagi siswa sekolah swasta, mendapat tambahan SPP Rp 130 ribu per bulan.
Semoga artikel dengan judul Cek Rekening Bank Untuk Pencairan KJP Plus Tahap II Per 5 Januari 2026 ini dapat menambah pengetahuan Anda terkait berita terbaru saat ini.








