Catat! 4 Perbedaan KIS Dan BPJS. Terdapat berbagai perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia yang menawarkan jenis perlindungan dan manfaat berbeda. BPJS dan KIS merupakan contoh polis asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun BPJS Kesehatan dan KIS berbeda dalam kriteria peserta, besaran iuran, dan fasilitas. Perbedaan KIS dan BPJS juga terlihat pada cakupan, prosedur, dan layanannya. Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Dengan mengikuti program KIS, masyarakat di fasilitas kesehatan dapat memperoleh manfaat yang maksimal. Selain itu, KIS juga menjadi salah satu indikator keikutsertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat yang memiliki sertifikat kepesertaan JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan komprehensif melalui sistem rujukan berjenjang.

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
1. Kriteria Peserta
Dari segi kriteria peserta, KIS mengutamakan Penyandang Masalah Sosial (PMKS). Artinya, hanya individu atau keluarga dengan kemampuan finansial terbatas yang dapat memperoleh keanggotaan KIS. Sementara itu, dalam rangka memberikan pemerataan akses kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepesertaan BPJS dapat dimiliki oleh berbagai entitas. Pendaftaran sebagai peserta BPJS juga dapat dilakukan secara bersama-sama oleh perusahaan dan otoritas.
2. Total Kontribusi
Dari segi iuran, peserta KIS disubsidi oleh pemerintah dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Di sisi lain, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran yang bervariasi tergantung kelasnya. Iuran ini harus dibayarkan setiap bulan agar peserta BPJS dapat menerima layanan maksimal. Namun ketentuan ini diperkirakan akan berubah secara bertahap pada tahun 2025 dengan diperkenalkannya Kelas Penerimaan Standar (KRIS). KRIS tidak mengelompokkan layanan medis berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Semua kelas akan dihentikan sepenuhnya pada tahun 2026.
3. Cakupan wilayah
Perbedaan lainnya adalah cakupan wilayah KIS dan BPJS Kesehatan. Peserta KIS dapat menggunakan kartunya untuk berobat di berbagai lokasi khususnya Puskesmas. Sebaliknya, peserta BPJS kesehatan hanya mempunyai akses terhadap fasilitas kesehatan di wilayah tertentu. Fasilitas Peserta KIS mempunyai akses terhadap fasilitas kesehatan kelas dunia antara lain rumah sakit, puskesmas, dokter umum, dan klinik. Sebaliknya, peserta BPJS hanya bisa berobat di institusi kesehatan yang tertera pada kartu kepesertaannya.
4. Prosedur dan Pelayanan
Prosedur dan pelayanan medis bagi peserta KIS tergolong setara dan terintegrasi. Peserta dapat memperolehnya di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang telah menerapkan KIS. Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan yang harus mendapatkan rujukan dari faskes jika diperlukan perawatan lebih lanjut. Misalnya, seorang laki-laki yang menderita penyakit jantung pergi ke puskesmas. Karena mengidap penyakit berbahaya, ia harus segera menjalani operasi.