Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengatakan bahwa pada akhir tahun ini akan diberlakukan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini memungkinkan para peserta yang memiliki tunggakan dapat melakukan registrasi ulang untuk menghapus tunggakan tersebut. Ini menjadi langkah nata pemerintah untuk memastikan akses jaminan kesehatan nasional yang lebih adil dan inklusif.

“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Gus Imin.
Gus Imin juga menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan salah satu strategi besar pemberdayaan masyarakat agar seluruh warga Indonesia, termasuk kelompok rentan tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan dikarenakan kendala administrasi dan ekonomi.
Ia mengatakan bahwa program ini akan dipastikan berjalan mulai akhir tahun 2025 ini. Adapun cara registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk hapus tunggakan dapat Anda simak dibawah. Anda bisa melakukan registrasi ulang menggunakan aplikasi, situs resmi, maupun secara offline.
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Berikut adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk registrasi ulang BPJS Kesehatan agar tunggakan yang ada sebelumnya dapat dihapuskan:
1. Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Centang setuju pada pop-up syarat dan ketentuan yang muncul
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama, serta tanggal lahir
- Pilih fasilitas kesehatan (FKTP) dan kelas perawatan yang diinginkan
- Masukkan alamat email, buat kata sandi, serta nomor telepon aktif
- Klik “Registrasi”
- Cek email dan masukkan kode verifikasi yang masuk pada kolom yang tersedia di Mobile JKN
- Bayar iuran menggunakan Nomor Virtual Account yang dikirim melalui email
- Setelahnya, BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali
2. Registrasi Ulang Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
- Buka Browser di perangkat Anda
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan DI SINI
- Ketuk menu “Pendaftaran Peserta Baru”
- Masukkan data diri lengkap
- Pilih FKTP dan kelas perawatan
- Simpan data dan bayar iuran menggunakan Nomor Virtual Account yang dikirim melalui email
- BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali setelah melakukan iuran pembayaran
3. Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Offline
- Siapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran seperti KTP, KK, NPWP, nomor HP aktif, alamat email aktif
- Kunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat atau fasilitas layanan
- Beritahu tujuan kedatangan Anda di loket pendaftaran
- Petugas akan membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk Hapus Tunggakan (Program Pemutihan)
Apabila Anda sudah mengetahui jumlah tunggakan BPJS Kesehatan yang Anda miliki, maka Anda bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengikuti program pemutihan:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di lokasi Anda
- Sampaikan tujuan Anda pada petugas, dalam hal ini sampaikan jika Anda ingin melakukan registrasi ulang pemutihan tunggakan
- Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan dan status PBI
- Pastikan data pribadi dan kependudukan sudah sesuai, sehingga permohonan dapat disetujui dan dapat diproses
- Jika proses verifikasi sudah selesai, Anda akan mendapat pemberitahuan resmi di mana tunggakan selama dua tahun telah dihapuskan dan kepesertaan sudah aktif kembali
Itulah cara registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk hapus tunggakan selama dua tahun dan mengaktifkan kembali kepsertaan. Semoga informasi ini dapat membantu. Selamat mencoba.








