iPhone merupakan salah satu ponsel yang saat ini sangat populer di kalangan masyarakat. Meskipun tergolong mahal, iPhone termasuk ponsel dengan peminat tertnggi di dunia. Tidak hanya desainnya yang terlihat kekinian, spesifikasinya juga sudah tidak perlu diragukan lagi.
Apple tidak akan pernah merilis fitur sebelum benar-benar optimal saat diujicobakan, sehingga dapat dipastikan bahwa iPhone tidak sembarang dalam menambahkan komponen dalam perangkatnya.

Mengingat iPhone yang sangat populer, masyarakat berbondong-bondong untuk membeli perangkat ini. Bahkan yang memiliki budget terbatas pun mengusahakan segala cara untuk menikmati fitur yang ada pada iPhone. rela menghabiskan uang hingga belasan juta, bahkan mungkin rela membeli dengan harga yang lebih murah meski mendapatkan barang second atau pernah digunakan oleh orang lain.
Tidak dapat dipungkiri, harga iPhone di Indonesia tergolong cukup mahal dibanding dengan di luar negeri. Hal ini membuat banyak orang memilih untuk membeli perangkat iPhone pada distributor lain ketimbang pada store resminya. Namun sayang, kebanyakan distributor luar negeri menyediakan iPhone dengan IMEI yang tentu tidak terdaftar.
IMEI yang tidak terdaftar tersebut akan membatasi akses ke beberapa fitur pada iPhone, seperti tidak bisa menggunakan sim card, internet data (wifi only) dan beberapa akses terbatas lainnya.
Tapi bagaimana jika kalian ingin memiliki iPhone resmi agar mendapatkan perangkat yang IMEInya sudah terdaftar? Yuk lihat cara praktis cek IMEI iPhone sudah terdaftar atau tidak .
Cara Praktis Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Tidak
Cek Nomor IMEI
Sebelum melakukan pengecekan terdaftar atau tidak, pengguna perlu mengetahui terlebih dahulu nomor IMEI pada perangkat. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka Pengaturan di iPhone.
- Klik “Umum”.
- Pilih “Tentang”.
- Gulir ke bawah hingga menemukan “IMEI”, posisi nomor IMEI akan sederet dengan ICCID dan MEID iPhone.
Jika masih kesulitan mengecek melalui pengaturan, pengguna dapat mengaksesnya dengan mengetik kode *#06# pada panggiln telepon dan klik Call untuk mendapatkan nomor IMEI iPhone.
Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda dapat melakukan pengecekan dengan beberapa cara di bawah ini:
1. Cek Melalui Website Kementerian Perindustrian
- Akses website https://imei.kemenperin.go.id/
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
- Tekan tombol “Send” untuk memulai pencarian.
- Tunggu hingga layar akan menampilkan apakah IMEI iPhone kamu telah terdaftar atau tidak.
2. Cek Melalui Website Bea Cukai
- Kunjungi website Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/
- Pilih “Perizinan”.
- Ketuk opsi “IMEI”.
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom.
- Tunggu hingga informasi status pendaftaran IMEI iPhone kamu muncul di layar.
3. Cek Melalui Apple ID
- Akses aplikasi Find My di iPhone atau iPad.
- Masuk dengan akun Apple ID.
- Pilih “Devices”.
- Klik nama iPhone dan nomor IMEI iPhone akan ditampilkan di bawah nama perangkat.
4. Cek Melalui Pengaturan
- Buka Pengaturan di iPhone.
- Scroll ke bawah dan pilih opsi “General” atau “Umum”.
- Klik “About” atau “Tentang”, di sini Anda akan melihat berbagai informasi tentang iPhone tersebut, termasuk nomor IMEI yang tertera di sana.
5. Cek pada Slot Sim Card
- Keluarkan Slot SIM Card
- Gunakan alat ejector untuk mengeluarkan slot SIM card dari iPhone.
- Periksa Bagian Atas.
- Setelah slot dikeluarkan, lihat di bagian atas. Di sana, kamu akan menemukan nomor IMEI/MEID
- Perhatikan Model iPhone.
- Cara ini hanya berlaku untuk model tertentu. Beberapa iPhone terbaru mungkin tidak lagi menampilkan nomor IMEI di slot SIM card.