INFORMASI

Cara Mudah Urus BPKB Motor yang Hilang di 2025, Jangan Panik!

×

Cara Mudah Urus BPKB Motor yang Hilang di 2025, Jangan Panik!

Sebarkan artikel ini

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) itu ibarat akta kelahiran buat motor kesayangan kamu. Kalau sampai hilang, pasti bikin panik, kan? Cara Mudah Urus BPKB Motor yang Hilang di 2025, Jangan Panik!

Tenang, nggak perlu stres! Kamu bisa urus penggantinya dengan mengikuti langkah-langkah yang udah ditetapkan. Yuk, simak cara lengkapnya biar prosesnya lancar tanpa ribet!

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah lapor ke kantor polisi terdekat. Bawa KTP, STNK, dan informasi kendaraan buat bikin Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, kamu juga perlu bikin laporan kehilangan di bagian Reserse Kriminal (Reskrim). Ini penting supaya nanti nggak ada masalah saat pengajuan BPKB baru.

Baca Juga :  Catat 4 Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Biar urusan di Samsat lancar, kamu harus siapin beberapa dokumen berikut:

– Formulir permohonan penggantian BPKB

– Fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan

– Fotokopi STNK

– Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian

– Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik kepolisian

– Surat dari bank yang menyatakan BPKB nggak dalam agunan (kalau motor kamu masih kredit)

– Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

– Bukti pengumuman kehilangan di dua media cetak (koran)

– Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa BPKB yang hilang nggak terkait kasus pidana atau perdata

– Surat permohonan blokir BPKB bermaterai

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Program Tes Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Gini Lho Cara Daftarnya

Pastikan semua dokumen ini lengkap biar prosesnya nggak bertele-tele!

3. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan di Samsat

Setelah dapat Surat Keterangan Kehilangan dari polisi, bawa motormu ke Samsat buat cek fisik. Nantinya, petugas bakal mencatat hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan. Hasil ini jadi salah satu syarat penting buat lanjut ke tahap berikutnya.

4. Ajukan Permohonan Penggantian BPKB

Kalau semua dokumen udah siap, langsung aja ajukan permohonan penggantian BPKB di kantor Samsat atau kepolisian yang menerbitkan BPKB aslinya. Serahkan dokumen dengan lengkap biar nggak bolak-balik.

5. Biaya Pengurusan BPKB Baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya buat cetak ulang BPKB adalah:

– Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000

– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000

Jangan lupa siapin uangnya ya, biar prosesnya langsung beres!

Baca Juga :  Era Baru Fotokopi KTP Nggak Berlaku Lagi? Cek Faktanya Disini!

6. Berapa Lama Prosesnya?

Biasanya, proses penggantian BPKB memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja. Tapi ini tergantung kebijakan masing-masing kantor Samsat. Biar nggak kelamaan, pastikan semua dokumen lengkap dan selalu pantau perkembangan permohonan kamu.

7. Ambil BPKB Baru

Setelah proses verifikasi selesai, kamu bisa ambil BPKB baru di kantor Samsat sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pengajuan biar nggak ada kendala saat pengambilan.

Tips Supaya BPKB Nggak Hilang Lagi

– Simpan di tempat aman, misalnya brankas atau laci terkunci.

– Jangan sering-sering dibawa keluar rumah kalau nggak perlu.

– Scan atau fotokopi BPKB buat jaga-jaga kalau sewaktu-waktu dibutuhkan.

– Hindari menitipkan BPKB ke orang lain tanpa alasan yang jelas.

Urus BPKB yang hilang memang butuh waktu dan kesabaran, tapi kalau kamu udah siapkan semua dokumen dengan benar, prosesnya bakal lebih gampang. Semoga artikel ini membantu kamu yang lagi ngalamin kehilangan BPKB. Jangan lupa jaga baik-baik dokumen kendaraanmu ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *