APLIKASI

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi SIGNAL

×

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi SIGNAL

Sebarkan artikel ini

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi SIGNAL. Agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kini SAMSAT meluncurkan aplikasi mereka sendiri, yakni SIGNAL, atau Samsat Digital Nasional. Dengan adanya aplikasi SIGNAL ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran kendaraan bermotor secara praktis dan pastinya nggak perlu ribet mengantre lama di kantor SAMSAT. Karena berbentuk aplikasi, membayar pajak tahunan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa adanya batasan hari libur.

Nah, dalam menggunakan aplikasi SIGNAL ini sendiri untuk membayar pajak, ada beberapa tahapan yang perlu pengguna ketahui nih. Apa saja tahapannya, dan gimana langkah-langkah lengkap cara membayarnya, yuk sama-sama cari tahu lewat artikel berikut ini.

1. Membuat akun di aplikasi SIGNAL

Baca Juga :  Bikin Penjualan Meroket Dengan Whatsapp Bisnis

tahapan pertama yang perlu kamu lakukan untuk dapat melakukan proses pembayaran pajak dalam aplikasi SIGNAL ialah membuat akun SIGNAL terlebih dahulu. Dalam membuat akunnya sendiri, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Buka aplikasi SIGNAL yang telah diunduh
  2. Pilih opsi “Daftar di sini” pada layar
  3. Masukkan data NIK dan nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon
  4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi yang sama
  5. Centang pada kolom persetuan ketentuan dan kebijakan privasi aplikasi SIGNAL
  6. Kemudian, pilih “Lanjut” dan “Verifikasi sekarang”
  7. Unggah foto KTP sesuai ketentuan, lalu klik “Lanjut”
  8. Unggah foto diri sesuai ketentuan, lalu klik “Lanjut”
  9. Aplikasi akan mengirimkan rangkaian kode OTP ke nomor teleponmu
  10. Masukkan kode tersebut dengan benar
  11. Setelah pendaftaran akun aplikasi SIGNAL berhasil, lalu pilih “Kembali ke beranda”.
Baca Juga :  5 Aplikasi Media Sosial yang Bikin Baterai Handphone Cepat Habis

2. Cara menambahkan kendaraan di aplikasi SIGNAL

Tahpan selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah  memasukkan identitasmu dan juga kendaraanmu. Adapun langkah-langkahnya melakukannya ialah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh sebelumnya
  2. Pilih opsi “Tambah kendaraan bermotor”
  3. Masukkan data diri pemilik dan kendaraan tersebut, termasuk nomor KK dan NRKB
  4. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka ke kolom yang tersedia
  5. Centang juga bagian “Saya menjamin kebeneran data yang diberikan”, lalu klik “Lanjut”
  6. Pendaftaran kendaraan pun berhasil.
Baca Juga :  Buat Anda Pecinta Nonton Film! Ini Tips Mudah Berlangganan WeTV VIP

3. Cara bayar pajak di aplikasi SIGNAL

Nah, tahap terakhir yang perlu kamu lakukan tentu saja membayar pajak kendaraan, begini nih langkah-langkahnya:

  1. Pertama, buka kembali aplikasi SIGNAL di ponselmu
  2. Pilih “Lanjut proses pembayaran”
  3. Setelah itu, masukkan kode bayar
  4. Pilih salah satu bank yang kamu inginkan, lalu klik “Lanjut”
  5. Perhatikan informasi cara pembayaran yang kamu pilih, lalu klik “Lanjut”
  6. Lakukan pembayaran tagihan sesuai metode yang telah kamu pilih.

Setelah tahapan-tahapan tersebut kamu lakukan, kamu akan akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan sebagai  bukti pembayaran pajak yang sah.

Demikianlah informasi mengenai tatacara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Semoga berguna, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *