Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas bagi masyarakat indonesia. KTP bisa didapatkan ketika masyarakat sudah memenuhi syarat umur yaitu 17 tahun. Dalam KTP, terdapat Nomor Induk Penduduk (NIK) merupakan nomor yang sangat penting karena setiap NIK akan berbeda pada setiap penduduk. NIK juga merupakan nomor yang bersifat sangat pribadi sehingga harus hati-hati agar tidak silahagunakan.
Saat ini, banyak kasus yang menggunakan NIK sebagai jaminan pinjaman ilegal (Pinjol). Dari sini, kita perlu waspada atas kebocoran NIK melalui pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak yang memanfaatkan NIK orang lain untuk melakukan pinjol, lalu yang kena dampaknya adalah si pemiliki NIK.

Pinjaman online (Pinjol) adalah pihak yang memberikan bantuan pinjaman pada orang yang membutuhkan pinjaman secara cepat melalui platform digital. Namun, pinjol juga tentu memiliki dampak yang perlu diperhatikan jika tidak mau dirugikan.
Hal yang dapat dilakukan untuk mengajukan pinjaman online ini cukup praktis sehingga banyak orang yang tertarik untuk melakukan pinjaman. Di sini, Anda hanya memerlukan KTP dan nomor telepon. Setelahnya, Anda akan diminta verifikasi dan pihak yang memberikan pinjaman akan menawarkan jumlah pinjaman. Setelahnya, dana akan ditransfer ke akun bank anda sesuai jumlah yang anda pinjamkan.
Karena hanya memerlukan KTP dan nomor telepon, banyak pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan proses peminjaman ini dengan menggunakan KTP orang lain. Oleh karena itu, KTP merupakan benda yang seharusnya tidak dibocorkan ke publik.
Lalu bagaimana cara mengetahui KTP terdaftar pinjol atau tidak ? yuk simak caranya di bawah ini:
Cek secara Online
- Kunjungi idebku.ojk.go.id atau Anda bisa mengunduh aplikasi iDebku.
- Pilih Pendaftaran
- Verifikasi data Anda dan masukkan kode captcha.
- Lalu, klik ‘Selanjutnya’ dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung.
- Ceklis ‘Pernyataan Kebenaran Data’, lalu ajukan permohonan.
- Setelahnya, Anda akan menerima email berupa nomor pendaftaran untuk melihat status pada menu ‘Status Layanan’.
Tunggulah selama satu hari kerja karena proses ini membutuhkan waktu. Setelah selesai, Anda akan melihat apakah KTP Anda terdaftar pada platform pinjaman online atau tidak dengan melihat rincian pinjaman atau kredit.
Cek secara Offline
Anda juga dapat memastikan secara offline dengan mengunjungi kantor OJK yang berada di daerah Anda. Ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan, yaitu dnegan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, Paspor untuk WNA, dan Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email oleh pihak OJK setelah berhasil diverifikasi.
Pelporan Dugaan Penyalahgunaan
Segera laporkan pada OJK jika Anda memiliki kendala saat pengecekan atau nama Anda terdaftar pada platform pinjol. Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini:
- Call center OJK : Hubungi nomor 081-157-157-157
- Layanan pengaduan OJK (Email) : Deskripsikan masalah yang Anda alami terkait pinjol atas nama Anda dan kirim bukti pendukung ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.