BERITA TEKNOLOGI

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Telah Terblokir

×

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Telah Terblokir

Sebarkan artikel ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki jenis kepesertaan, salah satunya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Kesehatan PBI. Peserta yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI ini mendapatkan bantuan dan tidak perlu membayarkan iuran bulanan.

Pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung semua iuran tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun, dikatakan bahwa pemerintah membekukan kepesertaan sekitar 8 juta masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI ini.

Pembekuan ini dilakukan untuk menyaring masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Bagi mereka yang telah membekukannya, masih bisa melakukan reaktivasi atau mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya. Hal ini disampaikan oleh Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial pada Selasa 15 Juli 2025 saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX yang diadakan di gedung DPR RI.

Reaktivasi akan dilakukan menggunakan layanan digital yang terintegrasi. Dengan layanan digital ini, proses pendataan ini akan lebih mudah dan terlihat bagi kedua belah pihak, baik bagi peserta maupun kementerian juga lembaga terkait.

Penyebab BPJS Kesehatan PBI Nonaktif

  • Peserta yang termasuk dalam PBI sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri
  • Keberadaan peserta tidak ditemukan
  • Statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah yang iurannya dibiayai perusahaan
  • Peserta mendaftarkan sendiri untuk masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri (BPJS kelas 1 & 2)

Peserta yang Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

Yusuf mengatakan bahwa masyarakat yang berhak untuk melakukan aktivasi ulang yaitu:

  • BPJS Kesehatan PBI peserta yang sudah diblokir pada periode sebelumnya
  • Peserta yang dinyatakan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin dari hasil pemeriksaan lapangan
  • Peserta yang menderita penyakit kronis, katastropik, ataupun dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan.
  • Data peserta wajib dimutakhirkan maksimal dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Telah Terblokir

  • Siapkan dokumen seperti surat keterangan sehat, Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK dan membawanya ke Dinas Sosial sesuai domisili untuk dilakukan reaktivasi
  • Proses verifikasi kelayakan akan dilakukan. Jika peserta layak , Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan tidak mampu dan mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG
  • Jika berkas lengkap, BPJS Kesehatan PBI akan aktif di hari itu juga
  • Jika peserta sedang dalam keadaan darurat untuk penanganan, maka akan langsung ditangani oleh fasilitas kesehatan dengan tetap memproses kelengkapan reaktivasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *