FACEBOOK

Cara Mendapatkan Tax Identification Number untuk Monetisasi Konten di Facebook

×

Cara Mendapatkan Tax Identification Number untuk Monetisasi Konten di Facebook

Sebarkan artikel ini

Cara Mendapatkan Tax Identification Number untuk Monetisasi Konten di Facebook. Facebook menyediakan fitur monetisasi bagi para konten kreator yang  berpartisipasi aktif dalam membuat konten di  facebook . Sebelum dapat melakukan monetisasi di Faebook, pengguna atau konten kreator diharuskan untuk melakukan pengisian pada Tax Identification Number.

Seperti  namanya, Tax Identification Number (TIN) ini merujuk pada  istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Facebook. Nomor ini dimiliki hampir seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak.  Nah, jika kamu telah terdaftar pada NPWP ini, kamu dapat melihat panduan pengisian TIN di Facebook melalui artikel berikut ini.

Tax Identification Number untuk Monetisasi di Facebook

Sebelum  dapat mengajukan monetisasi di Facebook, kamu perlu melengkapi syarat data yang dibutuhkan dulu nih, salah satunya nomor identifikasi pajak (TIN. ). Selain TIN, kamu juga harus memastikan kamu telah memiliki rekening bank, ya, agar proses monetisasi dapat diproses dengan lancar.

Cara mengecek nomor pajak

Kalau kalian tidak begitu ingat dengan nomor NPWP yang kalian miliki, kalian dapat melakukan pengecekan terhadap melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Isi data yang diperlukan seperti kategori, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, dan mengisi captcha.
  • Klik “Cari”.
  • Tunggu hingga nomor ID pajak muncul di layar.
  • Pengecekan NPWP telah berhasil dilakukan.
Baca Juga :  Harga X Premium Plus Naik, Sudah Berlaku di Indonesia

Cara mengisi Tax Identification Number di Facebook

Jika kamu telah  mengetahui  nomorNPWP yang kamu miliki, maka kamu dapat langsung melakukan pengisian Tax Identification Number di Facebook dengan cara sebagai berikut:

  • Buka halaman “Pengelola Monetisasi” yang terhubung dengan akun yang akan dimonetisasi.
  • Klik “Pembayaran”.
  • Klik “Tambahkan akun pembayaran”.
  • Isi data yang dibutuhkan mulai dari jenis bisnis, detail kontak, dan informasi pajak.
  • Pilih jenis bisnisnya. Jika akun pribadi, maka pilih “Individu”.
  • Isi nomor ID pajak sesuai nomor yang sudah diperoleh dari langkah sebelumnya.
  • Tambahkan rekening bank untuk menerima pembayaran.
  • Klik “Tautkan bank”.
  • Tulis nama, alamat fisik, dan tanggal lahir. Setelah itu klik “berikutnya”.
  • Masukkan formulir pajak dengan klik “Pilih file”. Hal ini bersifat opsional jika dibutuhkan.
  • Klik “Selesai”.
  • Informasi pembayaran dan Tax Identification Number telah berhasil ditambahkan.
Baca Juga :  Trik Ampuh Membangun Strategi Testimoni dan Ulasan yang Bikin Popularitasmu Melejit

Dengan informasi diatas, kamu yang kebetulan menjadi konten kreator di Facebook dapat dengan mudah melakukan monetisasi pada konten yang kamu buat. Semoga berguna, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *