INFORMASI

Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Elpiji Resmi secara Online

×

Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Elpiji Resmi secara Online

Sebarkan artikel ini

Per 1 Februari 2025 lalu, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan jual beli gas melon alias gas 3Kg melalui warung kecil serta pengecer. Adanya pelarangan ini, seketika membuat masyarakat kebingungan untuk mendaptkan elpiji 3 kg. Pemerintah sendiri memberikan alternatif, dengan penjualan gas 3kg melalui pangkalan elpiji resmi, yang pemesanannya dapat dilakukan secara online.

Untuk dapat menjadi agen penjualan pangkalan gas elpiji resmi, masyarakat atau agen pengecer harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Dengan melengkapi diri dengan berbagai berkas yang dibutuhkan. Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran sebagai agen penjualan gas elpiji resmi ini, dapat disimak dalam artikel mengenai Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Elpiji Resmi secara Online berikut ini.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

Cara daftar pangkalan elpiji 3 kg online

Kebijakan pelarangan jual beli gas 3 kg melalui pengecer serta warung-warung kecil ini dilakukan pemerintah demi memastikan ketersediaanya gas elpiji 3kg bagi masyarakat. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, elpiji 3 kg kini bisa didapat melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam penjelasannya, Yuliot mengungkap, pendistribusian elpiji melalui agen resmi ini diterapkan guna meminimalisir penyaluran gas elpiji 3kg ke masyarakat yang tidak tepat. Diharapkan dengan proses penyaluran baru ini penyaluran gas elpiji 3kg dapat lebih efisien dan sampai ke masyarakat yang berhak menerima jika pengecer menjadi pangkalan resmi.

Baca Juga :  Mulai 2025, Deretan Penyakit ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Pemerintah memberikan waktu peralihan ke skema baru pendistribusian elpiji 3 kg ini selama satu bulan, dimulai dari 1 Februari 2025 lalu, agar para pengecer dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg online akan dilakukan melalui dua tahap. Pertama, proses membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dulu dan yang kedua dilanjutkan dengan mendaftar sebagai pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina.

 Untuk pembuatan NIB sendiri, pengecer atau perseorangan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan cara sebagai berikut.

-Mendaftar akun OSS dan mengajukan NIB
-Buka situs www.oss.go.id.
-Klik tombol “Daftar” pada pojok kanan atas Isi formulir pendaftaran
-Centang persetujuan, lalu klik “Submit”
-Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik “Aktivasi”.
-Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
-Pemohon bisa memakai username dan kata sandi itu untuk login akun di website OSS.
-Setelah itu, pemohon bisa mulai mengajukan permohonan pembuatan NIB dengan cara pilih menu -Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
-Kemudian, klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil.
-Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha dengan klik “Tambah Usaha”.
-Setelah semua data terisi, klik “Simpan” dan pilih “Selanjutnya”.
-Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya” .
-Pastikan seluruh data benar, kemudian centang kolom persetujuan.
-Klik opsi “Proses NIB” dan “Izin Usaha”
-Cetak dokumen dengan memilih “Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha”.

Jika proses pembuatan NIB telah selesai dilakukan, pengecer bisa melakukan pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online melalui website Kemitraan Patra Niaga Pertamina dengan langkah-langkah sebagai berikut.

-Mendaftar pangkalan gas elpiji 3 kg online
-Buka website ini https://kemitraan.patraniaga.com/register.
-Kemudian, pilih menu “Gabung Sekarang” pada kolom “Keagenan LPG”.
-Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos
-Klik opsi “Registrasi” Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.

Dalam proses pendaftaran sebagai agen resmi elpiji, para pengecer harus melengkapi beberapa dokumen pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg, seperti KTP,NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Selain dokumen tersebut, pengecer juga diharuskan untuk melengkapi berkas-berkas lainnya seperti surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Setelah berkas dokumen dirasa telah lengkap, pendaftar juga perlu menyampaikan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet elpiji 3 kg beserta kontrak perjanjian, serta surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia memathui ketentuan yang berlaku.

Jika segala persyaratan diatas telah terpenuhi, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur elpiji. Setelah resmi menjadi agen 3 kg, pelaksanaan operasional wajib mematuhi prosedur PT Pertamina. Disamping itu, perekrutan karyawan dari agen resmi merupakan tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji. Pangkalan elpiji 3 kg resmi nantinya harus membuktikan keanggotaan mereka sebagai agen resmi elpiji melalui papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *