Cara Membuat KIA Online untuk Daftar PPDB. Seiring bergantinya tahun, Pemerintah Indonesia terus melakukan pergantian aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu aturan baru yang belum lama dibuat oleh pemerintah adalah aturan menerbitkan KIA atau Kartu Identitas Anak sebagai tanda pengenal yang khusus dibuat untuk anak-anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Salah satu kegunaan dari KIA ini sendiri adalah sebagai syarat dokumen dalam melakukan pendaftaran peserta didik baru atau PPDB.
Nah, bagi kamu yang memiliki anak berusia seperti diatas, dan belum memiliki KIA, tenang, kamu bisa mengurusnya via online lho, tentunya dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Kalau kamu masih bingung gimana cara mengajukannya secara online, berikut akan kami tampilkan langkah selengkapnya buatmu.

Cara membuat KIA online
Untuk membuat KIA secara online kamu bisa mengajukannya secara online melalui situs resmi Dukcapil yang ada pada wilayahmu. Pada browser, kamu bisa melakukan pencarian dengan memasukkan kata kunci “Dukcapil kota atau kabupaten xxx”. Untuk langkah selengkapnya, kamu bisa mengikuti yang dibawah ini saja, ya.
- Login pada situs atau aplikasi Dinas Dukcapil tempat tinggal. Jika belum punya akun, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu
- Setelah berhasil masuk, pilih layanan yang ingin diakses. Kamu bisa klik ‘KIA’
- Isi formulir yang tersedia dengan memasukkan identitas orangtua atau wali dan anak. Beberapa daerah mungkin mengharuskan pemohon untuk mencetaknya terlebih dahulu, lalu dipindai ulang buat diunggah
- Unggah dokumen persyaratan yang ditentukan dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1MB
- Tunggu tahapan verifikasi persyaratan oleh petugas. Biasanya kamu bisa melihat sejauh mana proses berlangsung dengan melihat pada aplikasi maupun situs resmi Dinas Dukcapil terkait
- Ketika pengajuan pembuatan KIA diterima, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan berupa PIN dan barcode yang dikirim oleh sistem Kemendagri
- Pindai kode bar tersebut dan masukkan PIN yang diberikan untuk mengakses KIA digital. Jangan berikan PIN ke orang lain, ya
- Setelah memiliki fail KIA, kamu bisa langsung mencetaknya.
Untuk mencetak KIA secara online ini sendiri, kamu bisa mencetaknya kertas HVS biasa, atau kalau ingin lebih bagus lagi, kamu juga bisa nih datang langsung ke Dinas Dukcapil di wilayahmu.
Syarat membuat KIA secara online
Sementara itu, beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat KIA online ini adalah sebagai berikut:
- Formulir pengajuan (bisa diisi secara online, tetapi ada juga yang mengharuskan untuk dicetak lalu dipindai)
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga orangtua atau wali
e-ktp orangtua atau wali - Pas foto anak berwarna ukuran 4×6 untuk pengajuan KIA anak usia lebih dari 5 tahun.
Nah, demikianlah tatacara mengajukan KIA via online yang dapat kamu coba, semoga berguna, ya!