Terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan memberikanmu sejumlah keuntungan seperti, mendapat perlindungan kesehatan yang memadai serta mendapatkan perlindungaan saat mengalami kecelakaan kerja. Untuk Cara Daftar BPJS Online Dengan Mudah dan Praktis sendiri, dapat kamu temukan dengan menyimak artikel berikut ini hingga akhir.
BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial kemasyarakatan. Program BPJS ini terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Didalamnya, tiap peserta wajib membayarkan iuran setiap bulannya. Sebagai peserta BPJS nantinya masyarakat yang terdaftar berhak memperoleh sejumlah layanan sosial sesuai program BPJS yang mereka ikuti.

Cara Mendaftar BPJS Secara Online
Mendaftar BPJS bisa dilakukan lewat HP, dengan menggunakan aplikasimobile JKN. Adapun cara mendaftar BPJS lewat mobile JKN ialah sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
- Buka apliaksi dan ketuk menu “Pendaftaran peserta baru” pada halaman utama Mobile JK
- Layar ponsel akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan, ketuk “Ya, setuju” pada halaman tersebut.
- Masukkan nomor NIK KTP, copy kode captha, lalu ketuk “Selanjutnya”. Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan ketuk “Selanjutnya”.
- Kemudian, masukkan data diri sesuai yang tercatat di KTP dan ketuk “Selanjutnya”. Setelah itu, pilih faskes (fasilitas kesehatan) dan faskes gigi.
- Setelah itu, masukkan alamat email (aktif) dan ketuk “Simpan”. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email.
- Buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan data peserta yang berhasil didaftarkan. Kamu akan menerima nomor virtual account melalui email.
- Kemudian, lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor virtual account. Kamu dapat membayar iuran tersebut melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, atau tunai di bank, kantor pos, dan merchant BPJS.
Seperti yang telah disinggung diawal, BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus untuk para pekerja. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya akan masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kalau kamu merupakan pekerja perusahaan, biasanya perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah, tapi, kalau kamu bukan karyawan sebuah perusahaan, maka kamu bisa melakukan pendaftaran secara mandiri lewat online, bila telah memenuhi syarat berikut ini:
1.Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Salinan KTP masing-masing pekerja.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
2.Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pada pojok kanan atas, pilih menu “Daftarkan Saya”. Disana akan ada tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU).
- Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
- Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai. Setelahnya, kamu hanya tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota kamu.
Menjadi peserta BPJS memiliki banyak keuntungan didalamnya. Kalau kamu memenuhi persyaratan, maka kamu bisa mencoba mendaftar menjadi peserta didalamnya dengan panduan diatas. Nah, semoga berguna ya!








