BERITA TEKNOLOGI

Cara Cek dan Mengatasi KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

×

Cara Cek dan Mengatasi KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

Sebarkan artikel ini

Seperti yang kita ketahui bahwa layanan pinjaman online (pinjol) sudah sangat banyak digunakan oleh masyarakat. Tentunya ini membantu mereka yang memang memiliki keterbatasan ekonomi dan sangat membutuhkan uang pada saat melakukan pinjaman. Proses yang perlu dilalui untuk pinjol ini juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu menggunakan KTP untuk mendaftar sebagai syarat wajib.

Namun, tidak semua layanan pinjol memiliki integritas yang kuat. Beberapa layanan pinjol ilegal tetap meloloskan pinjaman yang diajukan tanpa memeriksa identitas asli orang yang mengajukan pinjaman tersebut. Dengan adanya kemudahan ini, banyak orang memanfaatkannya untuk mendaftar menggunakan KTP yang bukan miliknya.

Tentunya jika pinjaman dilakukan dengan menggunakan KTP orang lain, tagihan juga akan dilakukan kepada si pemilik KTP. Apalagi jika tidak kunjung melunasi tagihan, si pemilik KTP akan terus diteror.

Untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan atau tidak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, lakukanlah pengecekan agar Anda tidak dibebankan dengan hal yang tidak Anda lakukan.

Di artikel ini, Anda akan diberitah bagaimana cara cek dan mengatasi KTP dipakai pinjol oleh orang lain . Oleh karena itu, simak dengan baik hingga akhir.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

1. Buka browser di perangkat Anda

2. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id

3. Klik tombol “Pendaftaran”

4. Isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas

5. Setelah memiliki akun, isi formulir SLIK OJK

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto

7. Tekan opsi “Ajukan Permohonan”

8. Jika berhasil Anda akan diberikan nomor pendaftaran

9. Masuk ke menu “Status Layanan” untuk mengecek status

10 Isi nomor pendaftran yang didapatkan

11. Apabila semua proses telah dilakukan, OJK akan memproses permohonan iDeb paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

12. Hasil pemprosesan OJK akan diberitahukan melalui email

Selain melakukan pengecekan secara online, Anda juga langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek status dengan membawa KTP.

Cara Mengatasi KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

Apabila KTP Anda dinyatakan terdaftar dalam data pinjaman online yang tidak pernah Anda lakukan, Anda bisa mengatasinya dengan cara sebagai berikut:

1. Lapor OJK

Anda bisa melakukan pelaporan jika Anda tidak merasa pernah melakukan pinjaman online. LAporan ke OJK bisa Anda lakukan melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157.

2. Lapor Polisi

Selain OJK, Anda juga bisa melakukan pelaporan ke polisi dengan membawa bukti yang valid terkait hal yang Anda laporkan, dalam hal ini bukti bahwa KTP Anda telah disalahgunakan.

3. Ambil Jalur Hukum

Jika Anda sangat keberatan dan tidak terima karena KTP Anda digunakan tanpa izin untuk melakukan pinjaman online, Anda bisa menempuh jalur hukum. Konsultasika dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang sesuai dalam situasi yang Anda alami.

4. Hubungi Dukcapil

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP di masa depan oleh orang-orang tak bertanggung jawab, Anda bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Sekian informasi yang dapat diberikan emngenai cara cek dan mengatasi KTP digunakan oleh orang lain untuk melakukan pinajam online. Semoga informasi ini dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *