Cara Cek Blacklist BI Checking dan Tips Menghindarinya — BI Checking dulungan dikelola oleh Bank Indonesia (BI) namun kini sudah diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Perlu diketahui bahwa BI Checking merupakan catatan negatif riwayat kredit seseorang. Ketika seseorang memiliki utang atau cicilan yang menunggak, maka bank atau lembaga yang keuangan dapat menentukan bahwa seseorang tersebut beresiko tinggi dianggap tidak disiplin dalam bertanggung jawab membayar utang atau cicilannya tersebut.

Apabila data Anda sudah masuk daftar BI Checking, mak pengajuan kredit selanjutnya bisa ditolak atau menjadi sulit karena ini menjadi tolak ukur kepercayaan lembaga keuangan untuk menumbuhkan rasa percaya pada Anda.
Ketika ingin mengajukan pinjaman selanjutnya, sebaiknya Anda mencegah data Anda masuk ke BI Checking agar tidak dipersulit dalam prosesnay di masa depan. Adapun tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegahnya dapat Anda lihat di bawah ini. Anda juga bisa melihat bagaimana cara melakukan pengecekan untuk memastikan data Anda masuk sistem BI Checking atau tidak.
Cara Cek Blacklist BI Checking dan Tips Menghindarinya
1. Cara Cek Blacklist BI Checking
- Kunjungi situs resmi iDebku milik SLIK OJK idebku.ojk.go.id
- Ketuk menu “Pendaftaran”
- Isilah data-data dengan lengkap sesuai ketentuan yang diminta
- Nomor antrean akan terlihat ketika Anda sudah mengirimkan data yang dibutuhkan
- Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email dalam waktu sekitar 1 hari kerja setelah verifikasi
- Jika sudah berhasil diverifikasi, kunjungi lagi situs resmi http://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Status Layanan”
- Masukkan nomor pendaftaran yang sudah didapatkan
- Ikuti instruksi yang tersedia di layar
- Data laporan kredit Anda akan muncul
- Apabila kolektibilitas kredit Anda berada di angka 3, 4, atau 5 berarti Anda bisa saja masuk atau bahkan sudah masuk daftar blacklist BI Checking
2. Tips Menghindari Data Masuk Blacklist BI CHecking
a. Bayar Semua Kredit Tepat Waktu
Apabila Anda telah mengambil kredit atau cicilan, segeralah bayar sebelum waktu jatuh tempo. Jika mungkin Anda sering lupa, cobalah untuk mengaktifkan fitur audto-debit agar proses pembayaran dapat dilakukan secara otomatis.
Anda bisa mengajukan restrukturisasi jika memang kesulitan keuangan pada saat jatuh tempo sehingga belum bisa membayarnya. Hubungilah pihak bank untuk melakukan hal tersebut,jangan tunggu hingga diingatkan.
b. Gunakan katu Kredit dan Pinjaman dengan Bijak
Transaksi sehari-hari akan lebih mudah dengan menggunakan kartu kredit. Namun, Anda juga harus mengontrol penggunaan tersebut agar tak menjadi bumerang bagi diri Anda sendiri.
Batasilah diri saat menggunakan kartu kredit atau bisa juga Anda mengatur limit yang bisa Anda gunakan agar tidak kebablasan dalam menggunakannya.
Anda juga perlu memastikan bahwa pinjaman yang Anda ajukan tidak terlalu banyak dalam waktu yang berdekatan. Ini bisa menjadi salah satu penilaian dari lembaga keuangan untuk emnganggap Anda berisiko tinggi, sehingga potensi pinjaman selanjutnya bisa saja sulit untuk disetujui.
c. Hindari Menjadi Penjamin Pinjaman untuk Orang Lain
Ketika seseorang meminta Anda untuk menjadi penjamin saat ia ingin mengajukan pinjaman ke lembaga kuangan, sebaiknya Anda mempertimbangkannya secara matang. Pastikan bahwa orang tersebut memang mampu membayar pinjaman yang diajukannya. Jika tidak, maka tanggung jawab akan dilimpahkan kepada Anda sebagai penjamin.
d. Selalu Pantau Riwayat Kredit
Periksalah secara berkala laoran kredit ANda dengan mengunjungi situs resmi iDebKu oleh yang dikelola oleh OJK https://www.cermati.com/laporan-kredit. Anda hanya perlu melakukan login akun Cermati > laporan kredit > ikuti instruksi > dan data kredit akan dikirimkan ke email.
Itulah cara cek blacklist BI Checking dan tips menghindarinya agar di kemudian hari Anda tak disulitkan ketika ingin mengajukan peminjaman. Semoga informasi ini dapat membantu.







