PINJAMAN ONLINE

Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol, Tinggal Klik

×

Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol, Tinggal Klik

Sebarkan artikel ini

Di era digital saat ini, penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman serius, terutama oleh layanan pinjaman online ilegal (pinjol). Banyak orang yang tanpa sadar datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman. Hal ini tentu sangat merugikan, baik secara finansial maupun reputasi.

Sayangnya, korban sering kali baru menyadari setelah ditagih oleh debt collector atas pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Untuk mencegah hal tersebut, penting bagi setiap pengguna internet untuk secara berkala memeriksa apakah data pribadinya telah digunakan oleh layanan pinjol.

Untungnya, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dan gratis. Cukup dengan beberapa langkah sederhana, status penggunaan data pribadi oleh pinjol bisa diketahui. Berikut Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol, Tinggal Klik.

1. Gunakan Website Resmi OJK: cekfintech.id

Situs ini disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):

Kunjungi situs: https://cekfintech.id

Pilih menu “Periksa Data Anda”

Masukkan nama lengkap dan nomor KTP (NIK) yang ingin diperiksa.

Klik tombol “Periksa”

Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Jika data tidak ditemukan, maka artinya NIK belum pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman pada platform yang terdaftar di AFPI.

2. Gunakan Layanan Pengaduan Konsumen OJK

Jika terdapat aktivitas mencurigakan atau data ditemukan digunakan tanpa seizin Anda:

Akses situs resmi: https://konsumen.ojk.go.id/

Pilih menu “Lapor” atau “Pengaduan”

Isi formulir pengaduan dengan data dan bukti yang relevan.

Tim OJK akan memverifikasi dan menindaklanjuti laporan Anda.

Layanan ini bisa digunakan jika merasa telah menjadi korban pinjol ilegal atau penyalahgunaan data pribadi.

3. Cek Melalui Aplikasi SLIK OJK (Informasi Debitur)

Informasi pinjaman resmi yang pernah diajukan atas nama Anda bisa dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK):

Kunjungi https://idebku.ojk.go.id/

Pilih “Pendaftaran” dan isi data diri dengan benar.

Unggah dokumen KTP dan foto selfie sesuai ketentuan.

Setelah terverifikasi, laporan iDeb akan dikirim ke email.

Cek apakah ada pinjaman aktif atas nama Anda.

Laporan iDeb ini memberikan detail pinjaman, lembaga pemberi pinjaman, serta status pelunasan.

4. Hindari Memberikan Akses Kontak dan Dokumen ke Aplikasi Asal

Sebagai langkah pencegahan, jangan sembarangan memberikan izin akses ke aplikasi yang tidak jelas:

Hindari menginstal aplikasi pinjol tidak resmi dari luar Google Play Store.

Periksa izin aplikasi di pengaturan HP, khususnya akses ke kontak, kamera, dan file.

Jangan pernah mengunggah KTP atau data pribadi di situs yang tidak terpercaya.

Kewaspadaan terhadap aplikasi-aplikasi mencurigakan sangat penting untuk menjaga data tetap aman.

Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal bisa berdampak serius dan menyulitkan. Oleh karena itu, pemeriksaan rutin sangat disarankan untuk memastikan data diri tidak digunakan tanpa seizin Anda.

Dengan memanfaatkan layanan dari OJK seperti cekfintech.id dan idebku.ojk.go.id, masyarakat kini bisa melakukan pengecekan secara mandiri dan mudah hanya dalam hitungan menit. Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai, segera lakukan pelaporan resmi.

Melalui langkah pencegahan yang tepat dan pemeriksaan berkala, risiko menjadi korban penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal bisa diminimalisasi. Jangan menunggu sampai masalah datang — segera cek sekarang juga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *