INFORMASI

Buruan Pakai! Diskon Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai Februari

×

Buruan Pakai! Diskon Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai Februari

Sebarkan artikel ini

Untuk meringankan beban masyarakat karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen awal tahun ini, Pemerintah melalui PT PLN Persero menyelenggarakan program diskon listrik 50 persen pada para pelanggannya. Selengkapnya mengenai program ini dapat kamu simak dalam artikel Buruan Pakai! Diskon Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Sampai Februari berikut ini.

Program diskon listrik ini sendiri telah berjalan sejak Januari 2025 dan akan berakhir pada Februari 2025 nanti. Pemberian program diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

Untuk pelanggan pascabayar, pemberian diskon untuk pemakaian Januari akan diterapkan saat pembayaran tagihan Februari 2025. Sementara itu, jika pemakaian dilakukan pada Februari, maka diskon akan diterapkan saat pembayaran tagihan Maret 2025.

Di sisi lain, untuk pelanggan prabayar, diskon akan diterapkan langsung saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025. Untuk program diskon ini, hanya akan berlaku sampai Februari 2025 saja dan tidak akan dilakukan perpanjangan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Token Listrik Diskon 50% Mulai 1 Januari 2025, Cek Syarat & Caranya

“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025)

Tarif Listrik Maret 2025

Dihimpun dari situs resmi PLN, untuk januari- Maret, tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi akan berlaku dengan harga sebagai berikut: 

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53. 
Baca Juga :  Sistem Baru Tilang Elektronik, Siap Denda Para Pelanggar  Aturan Ini Rp 50 Juta

Untuk program subsidi listrik akan tetap diberlakukan pada beberapa golongan seperti pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tarifnya sendiri tidak akan mengalami perubahan. Adapun daftar lengkap tarif listrik untuk sektor rumah tangga untuk Januari -Maret 2025 adalah sebagai berikut: 

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *