BERITA TEKNOLOGI

BPKN Kritik Operator Terkait Sistem Kuota Internet Hangus

×

BPKN Kritik Operator Terkait Sistem Kuota Internet Hangus

Sebarkan artikel ini

Muhammad Mufti Mubarok, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyorot aturan operator yang memberlakukan penghangusan kuota internet yang tidak digunakan konsumen. BKN menyampaikan pendapatnya bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak adil.

BPKN mengatakan bahwa konsumen telah membayar penuh atas kuota yang didapatkan, sehingga setelah transaksi dilakukan, kuota internet sepenuhnya adalah milik konsumen. Karena kepemilikan sudah dipindah tangankan, maka konsumen berhak memanfaatkan produk dan layanan yang dibeli.

Pada Kamis 19 Juni 2025, Mufti mengatakan “Jika kuota yang sudah dibayar hangus tanpa adanya kompensasi atau mekanisme rollover yang adil, ini dapat dianggap sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang jelas dan perlakuan yang adil.”

Baca Juga :  WhatsApp Buka Suara Terkait Berita Fitur Chat Audio yang Menguras Rekening

BPKN kritik operator terkait sistem kuota internet hangus ini karena adanya data pengaduan dari konsumen sebanyak 197 kasus. Tentu BPKN tak tinggal diam dengan itu. BPKN menerima dan terus memantau laporan yang disampaikan oleh konsumen.

Dalam laporan yang didapatkan, Mufti mengatakan bahwa kasus yang banyak dialami oleh konsumen adalah sisa kuota lama hangus saat pembelian kuota baru dan kuota lama yang masih tersisa akan otomatis hilang tanpa dapat digunakan.

“Pada kenyataannya praktik kuota hangus yang tidak disertai pemberian informasi yang jelas dan tidak adanya opsi yang adil bagi konsumen melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama mengenai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” ujar Mufti.

Baca Juga :  7 Konten YouTube Ini Diprediksi Bakal Trend di 2025

BKN akan menyampaikan keresahan konsumen dan mendorong pemerintah, regulator, operator seluler, serta asosiasi konsumen untuk berdiskusi dan menyediakan layanan yang lebih adil dan transparan.

BPKN memberikan masukan terutama pada pemerintah dan operator seluler untuk mengatasi permaslaahan kuota internet hangus ini.

  1. Mengatur dengan jelas dan tegas ketentuan masa berlaku dan mekanisme rollover kuota internet, sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
  2. Operatordiwajibkan untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami tentang ketentuan penggunaan kuota dan konsekuensi apabila kuota tidak digunakan.
  3. Pengembangan skema layanan difasilitasi dengan lebih fleksibel, seperti akumulasi kuota atau refund untuk kuota yang tidak terpakai. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian konsumen secara sistemik.
  4. Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen pada sektor telekomunikasi.
  5. BPKN meminta pertanggungjawaban operator untuk terus berkomitmen dan memperjuangkan hak konsumen hingga mendapat keadilan.
Baca Juga :  Cara Mudah Transfer Kuota Telkomsel dan XL

Adanya kritik BPKN tersebut membuat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membuka suara. Marwan O selaku Direktur Eksekutif ATSI mengatakan bahwa mereka telah berkomitmen memberlakukan prinsip tata kelola yang baik dan patuh. Penetapan harga kuota dan masa aktif layanan prabayar pun telah sesuai dengan aturan yang berlaku pada Pasal 74 Ayat 2 M Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *