BERITA TEKNOLOGI

BPJS Kesehatan Mewajibkan Peserta Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan

×

BPJS Kesehatan Mewajibkan Peserta Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Mulai September 2025 ini, secara resmi BPJS Kesehatan mewajibkan peserta melakukan skrining riwayat kesehatan minimal sekali dalam setahun. Peraturan ini tertuang dalam Perpres No. 59 Tahun 2024. Peraturan wajib ini berlaku untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik dari klinik pratama hingga dokter praktik mandiri.

Diberlakukannya skrining untuk peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS ini memiliki tujuan untuk mendeteksi dini penyakit masyarakat yang beresiko tinggi dan tidak bisa dideteksi gejala awalnya dengan menebak-nebak. Dalam skrining ini, terdapat penyakit khusus yang diprioritaskan untuk pemeriksaan, mulai dari diabetes, hipertensi, kanker servis, hingga kanker payudara.

Dengan melakukan skrining, peserta bisa mengetahui lebih cepat resiko kesehatannya dan dengan ini mereka dapat melakukan penanganan segera untuk mencegah penyakit menjadi lebih parah.

BPJS dan pemerintah dapat menggunakan data skrining peserta untuk merancang program kesehatan yang lebih efektif dan efisien, sehingga persentase kesehatan masyarakat Indonesia meningkat pesat.

Adapun daftar lengkap penyakit lain yang menjadi fokus skrining ini yaitu:

  • Diabetes mellitus
  • Hipertensi
  • Stroke
  • Penyakit jantung iskemik
  • Kanker serviks
  • Kanker payudara
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Anemia remaja putri
  • Hepatitis
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  • Talasemia
  • Kanker paru
  • Kanker usus
  • Hipotiroid kongenital

Skrining ini bisa dilakukan oleh peserta JKN-KIS dengan mudah melalui beberapa kanal dgital yang telah disediakan seperti website resmi BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, serta layanan PANDAWA di WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

Web Resmi BPJS Kesehatan

  • Buka browser di perangkat
  • Kunjungi laman resmi http://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/
  • Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK dan tanggal lahir
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Lengkapi data diri seperti tinggi dan berat badan serta riwayat kesehatan
  • Jawab pertanyaan terkait kesehatan Anda dengan jujur
  • Klikm”Simpan” jika sudah selesai

Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN lalu log in akun
  • Ketuk menu “Lainnya”
  • Masu ke tab “Skrining Riwayat Kesehatan”
  • Pilih anggota keluarga jika dibutuhkan dan setujui
  • Isi formulir skrining dengan lengkap
  • Setelah beberapa saat, hasil skrining akan ditampilkan di layar

Layanan PANDAWA di WhatsApp

  • Buka PANDAWA melalui WhatsApp atau asisten virtual CHIKA
  • Ikuti instruksi untuk mengisi skrining riwayat kesehatan yang tertera di layar

Langsung di Lokasi FKTP

Peserta juga bisa melakukan skrining secara offline dengan mengunjungi langung lokasi FKTP terdkat. Tenaga medis akan membantu Anda untuk melakukan proses pengisian skrining hingga hasil keluar.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *