INFORMASI

Bisa Dinonaktifkan! Ini Syarat NPWP Jadi Non-Efektif

×

Bisa Dinonaktifkan! Ini Syarat NPWP Jadi Non-Efektif

Sebarkan artikel ini

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu semacam KTP buat urusan pajak. Setiap orang atau badan yang punya NPWP otomatis punya kewajiban buat patuh sama aturan perpajakan. Tapi, ada kondisi tertentu yang bikin NPWP bisa dinonaktifkan alias jadi non-efektif.

Nah, siapa aja yang bisa mengajukan permohonan ini? Bisa Dinonaktifkan! Ini Syarat NPWP Jadi Non-Efektif, Simak ulasan lengkapnya di bawah

Kapan NPWP Bisa Dinonaktifkan?

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, NPWP bisa dinonaktifkan kalau wajib pajak nggak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam aturan perpajakan. Maksudnya gimana? Kalau NPWP sudah berstatus non-aktif, berarti kamu nggak wajib lapor SPT Tahunan lagi.

Baca Juga :  Link Antrian Sembako KJP di Pasar Jaya dan Cara Daftarnya dengan Mudah

Tapi, jangan salah paham ya! NPWP nggak bakal otomatis dinonaktifkan cuma karena kamu nggak lapor SPT. Jadi, kalau ada yang mikir bisa kabur dari pajak dengan cara ini, mending urungkan niat deh!

Siapa Aja yang Bisa Menonaktifkan NPWP?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut beberapa kategori wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan buat menonaktifkan NPWP:

1. Orang pribadi yang punya usaha atau pekerjaan bebas tapi udah berhenti total.

2. Orang pribadi yang nggak punya usaha dan penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

3. Punya NPWP cuma buat syarat administratif (misalnya buat ngelamar kerja atau buka rekening), tapi nggak punya penghasilan tetap.

Baca Juga :  Tarif Listrik & Elpiji 2025 Tetap atau Naik? Cek Rincian Terbarunya di Sini!

4. Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan sudah dianggap subjek pajak luar negeri.

5. Wajib pajak yang sudah mengajukan penghapusan NPWP tapi belum keluar keputusan.

6. Nggak pernah lapor SPT dan nggak ada transaksi pajak dalam dua tahun berturut-turut.

7. Nggak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

8. Alamatnya nggak bisa ditemukan berdasarkan penelitian lapangan.

9. NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan buat SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

10. Instansi pemerintah yang nggak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.

11. Kategori wajib pajak lain yang nggak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga :  SIM Digital Ternyata Tak Bisa Gantikan SIM Fisik, Ini Alasannya

Cara Mengajukan Permohonan Penonaktifan NPWP

Kalau kamu masuk dalam salah satu kategori di atas, berarti bisa ajukan permohonan buat menonaktifkan NPWP. Caranya gampang, ada tiga opsi yang bisa dipilih:

1. Lewat e-Registration di situs resmi DJP.

2. Hubungi Kring Pajak di 1500200 buat konsultasi dan pengajuan secara daring.

3. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.

Prosesnya juga nggak ribet kok, asal semua syarat terpenuhi dan dokumen lengkap. Jadi, kalau memang sudah nggak wajib pajak, lebih baik segera urus biar nggak ada kewajiban pajak yang masih menggantung.

Nah, itu dia info lengkap soal penonaktifan NPWP. Buat kamu yang masih bingung atau ragu, bisa langsung cek ke DJP atau konsultasi sama petugas pajak. Jangan sampai ketidaktahuan bikin kamu kena masalah di kemudian hari!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *