BERITA TEKNOLOGI

Begini Cara Hapus NPWP Secara Online, Tidak Perlu Ke Kantor Pajak

×

Begini Cara Hapus NPWP Secara Online, Tidak Perlu Ke Kantor Pajak

Sebarkan artikel ini

Masyarakat yang ingin menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak. Masyarakat bisa langsung melakukan penghapusan mandiri secara online. Proses penghapusan ini lebih mudah dan fleksibel karena adanya layanan penghapusan NPP online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Layanan ini tentunya memudahkan masyarakat untuk melakukan penhapusan NPWP apabila sudah tidap memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor pajak dan membawa dokumen fisik yang diperlukan.

Namun meski penghapusan NPWP ini dlakukan melalui online, masyarakat tetap harus memenuhi syarat yang berlaku. Terdapat beberapa syarat dan dokumen yang wajib disiapkan agar permohonan penghapusan npwp dapat diprses.

Syarat Penghapusan NPWP Online

Masyarakat dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP jika memenuhi beberapa syarat seperti yang dikutip dari laman resmi DJP. Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Tidak mempunyai utang pajak
  • Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
  • Seluruh NPWP cabang telah dihapus
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan

Begini Cara Hapus NPWP Secara Online, Tidak Perlu Ke Kantor Pajak

  • Kunjungi laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Masukkan ID pengguna dan kata sandi. Atau klik “Daftar di Sini” jika belum memiliki akun
  • Ketuk menu “Portal Saya” di beranda Coretax DJP
  • Pilih opsi “Penghapusan & Pencabutan”
  • Tunggu beberapa saat hingga server beralih ke halaman “Penghapusan Pendaftaran”
  • Pada bagian “Manajemen Kasus”, klik “Penghapusan NPWP” pada kolom “Jenis Pembatalan”
  • Centang jika wajib pajak mengisi sebagai wakil atau kuasa wajib pajak
  • Ketuk simbol kaca pembesar apabila ingin mencari data wakil atau kuasa wajib pajak
  • Pada bagian “Identitas Wajib Pajak” akan terisi secara otomatis
  • Isi kolom “Penghapusan Pendaftaran”
  • Pilih alasan pembatalan
  • Lengkapi pernyataan
  • Centang dan klik “Kirim”
  • Download bukti penerimaan surat sebagai tanda terima pengajuan permohonan

Apabila surat penghapusan NPWP belum terbit, masyarakat yang telah melakukan permohonan penghapusan wajib melapor ke SPT. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya mengajukan permohonan penetapan status non-efektif hingga surat keputusan penghapusan NPWP terbit.

Sekian informasi yang dapat diberikan mengenai syarat dan cara untuk melakukan penghapusan NPWP secara online. Semoga dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *