Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang berlaku dan dibebankan pada pemilik objek bumi dan bangunan seperti rumah, gedung, lahan pertanian, dan lainnya. PBB ini wajib dibayarkan oleh pemilik pada pemrintah setiap tahunnya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan objek bumi dan bangunannya. Biasanya untuk melakukan pengecekan, masyarakat akan mendatangi kantor pajak secara langsung. Namun, karena perkembangan teknologi digital, membuat masyarakat tak perlu repot-repot lagi. Masyarakat sudah bisa melakukan pengecekan secara online dengan platform resmi yang telah disediakan.

Begini Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online
Ada beberapa platform yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan tarif PBB oleh masyarakat. Mulai dari website resmi pajak daerah hingga e-commerce yang bekerja sama dengan pemerintah. Adapun caranya sebagai berikut:
Cara Cek Tarif PBB Melalui Website Resmi Pajak Daerah
Website resmi:
- Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/
- Depok: http://pbb-bphtb.depok.go.id:8084/cekpbb/
- Bekasi: http://e-pbb.bekasikota.go.id/
- Kabupaten Bogor: http://bogorkab.net/cekpbb/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/
Cara umum yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi pajak daerah
2. Masuk ke menu “e-SPPT”
3. Isi data diri dan verifikasi untuk melakukan pendaftaran
4. Akan dikirimkan tautan e-SPPT ke email yang didaftarkan
5. Unduh e-SPPT tersebut untuk melihat tarif PBB
Cara Cek Tarif PBB Melalui E-Commerce
Shopee
1. Masuk ke aplikasi Shopee
2. Pada beranda, pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”
3. Klik layanan “PBB”
4. Masukkan seperti kabupaten/kota, tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP)
5. Ketuk tombol “Lihat Tagihan”
6. Pilih metode pembayaran
Tokopedia
1. Masuk ke aplikasi Tokopedia
2. Pilih menu “Top-up dan Tagihan”
3. Ketuk layanan “Pajak PBB”
4. Isi alamat seperti kabupaten/kota, tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP)
5. Klik menu “Cek Tagihan”
Lazada
1. Masuk ke aplikasi Lazada
2. Klik menu “Pulsa & Tagihan”
3. Pilih layanan “Pajak PBB”
4. Isi alamat seperti kabupaten/kota, tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP)
5. Ketuk “Buat Tagihan”
6. Pilih metode pembayaran
Itulah platform yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan tarif pajak serta melakukan pembayaran secara online. sangat praktis dan fleksibel. Masyarakat tidak perlu mengantre panjang untuk melakukan pengecekan dan pembayaran melalui kantor pajak lagi.
Sekian informasi yang dapat diberikan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Semoga informasi yang ada di artikel ini dapat membantu.