Aturan Baru Komdigi, Bisa Balik Nama Kepemilikan HP Seperti Sistem Transaksi Motor Bekas — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyampaikan rencananya untuk beberapa waktu kedepan. Komdigi mengatakan bahwa jual beli HP bekas juga akan memiliki sistem yang sama saat masyarakat melakukan transaksi motor bekas.
Diketahui bahwa, saat seseorang membeli motor bekas, pasti surat-surat motor tersebut masih dengan atas nama pemilik sebelumnya. Jadi, pengguna yang sudah membelinya diberikan kesempatan untuk melakukan balik nama sehingga nama yang tercantum dalam dokumen juga adalah namanya. Nah, sistem inilah yang akan diterapkan oleh Komdigi untuk pengguna yang membeli HP bekas milik orang lain.

Rencana balik nama kepemilikan ini tentu tidak dikeluarkan tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu. Tujuan dihadirkan rencana ini adalah karena ingin meminimalisasi penyalahgunaan identitas orang lain. hal ini dijelaskan oleh Adis Alifiawan sebagai Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi.
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ucap Adis pada acara yang bertajuk “Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri” yang dilaksanakan pada 29 September 2025 di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, ITB.
“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” sambungnya.
Langkah ini juga berkaitan dengan wacana pemblokiran IMEI HP curian. Namun Adis menegaskan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini tidak wajib diikuti oleh semua pengguna.
Pengguna yang ingin mengikuti layanan pemblokiran IMEI ini hanya perlu mendaftarkan perangkatnya melalui online dan sistem akan langsung melakukan verifikasi dan perangkat akan secara otomatis terdaftar untuk layanan blokir IMEI ponsel hilang dan dicuri jika sudah divalidasi.
Apabila perangkat yang telah didaftarkan tersebut sudah pindah tangan atau dibeli oleh orang lain, maka orang yang membelinya bisa menghentikan layanan pemblokiran IMEI tersebut secara mandiri pula. Sehingga bisa mendaftarkan untuk menggunakan layanan kembali dengan data miliknya sendiri.
Adis mengatakan bahwa layanan blokir IMEI ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan serta menerima masukan dari berbagai pihak terkait. Penyebarnya akan dilakukan secara bertahap jika sistem ini sudah dipastikan lebih siap untuk digunakan.
Untuk meminimalsasi resiko yang mungkin sangat merugikan masyarakat, pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu.