Apple Bersurat Ke Menperin Buntut Pelarangan iPhone 16 di Indonesia. Menindaklajuti pelarangan penjualan produk mereka di Indonesia, yakni iPhone 16, Apple diketahui telah mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian terkait pelarangan tersebut. Kabar ini disampaikan oleh menteri perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pada surat yang dikirimnya, pihak Apple meminta waktu pertemuan dengan Menperin Agus Gumiwang guna membahas persoalan peredaran iPhone 16 di Indonesia. Pertemuan tersebut nantinya juga akan membahas mengenai kebijakan pemerintah yang memberlakukan pelarangan jual beli atas produk iphone 16 mereka di Indonesia.
Pelarangan jual beli tersebut sendiri diberlakukan Kemenperin karena produk iPhone 16 belum memenuhi standar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Selain produk iPhone 16, produk smartphone lainnya yang diketahui juga dilarang dijual di Indonesia adalah Google Pixel.
‘’Iya, Apple telah menghubungi melalui surat. Pihak mereka berkirim surat ke kementerian melalui Pak Menteri langsung dan meminta waktu pertemuan. Suratnya saya belum tahu ya dikirim tanggal berapa,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Mereka minta audiensi dan kesepakatan TKDN’’ tambah Febri menjelaskan
Ditambahkan lagi oleh Febri, pihak Apple sebelumnya telah meminta kesepakan TKDN sebesar 40 persen melalui skema inovasi, yakni dengan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia.Pihak mereka setuju untuk melakukan investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. Dari kesepakatan itu, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,4 triliun.
“Nah kan Apple invest di situ Rp 1,7 triliun. Tapi kan, yang terealisasi hanya Rp 1,4 triliun dan masih ada Rp 300 miliar yang mereka belum realisasi,” pungkas Febri. “Nah karena mereka tidak merealisasikan yang Rp 300 miliar terakhir ini, maka TKDN nya tidak nyampai 40 persen. Jadi kalau mereka investasi di Apple Academy, karena dia pakai skema inovasi, langsung skornya 40 persen,” tandasnya.
Sebelumnya Febri berujar, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran produk ponsel iPhone 16,selama Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi seri terbaru dari iPhone tersebut. Untuk produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri febri menyatakan produk tersebut boleh masuk ke Indonesia asal tidak diperjualbelikan secara ilegal.