Pada linimasa X (dulunya Twitter) terdapat satu unggahan melalui akun base @worksfess yang menanyakan terkait tunggakan BPJS. Dalam unggahan yang dikirimkan, terlihat bahwa pacar si pengirim memiliki tunggakan sebesar Rp16 juta. Namun jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 6 anggota lainnya. Sehingga ia bertanya apakah bisa membayar tunggakan BPJS hanya untuk satu anggota keluarga?
Pertanyaan ini muncul karena katanya, pacar si pengirim mendapatkan pekerjaan yang perusahaannya akan memberikan BPJS Ketenagakerjaan. Namun ia tidak akan bisa didaftarkan jika tunggakan tersebut belum lunas.

“Sorry, ada yang paham tentang BPJS gak ya? Pacarku baru pindah kerja ke perusahaan baru yang lebih terstruktur dibanding tempat sebelumnya. Nah, HRD memberi tahu kalau dia punya tunggakan BPJS Kesehatan sekitar Rp16 juta. Katanya dulu BPJS dia didaftarkan sekeluarga, total enam orang, sama ibunya. Tapi apa benar begitu? Atau Rp16 juta itu hanya untuk dia sendiri? Soalnya dia tidak bisa didaftarkan BPJS perusahaan kalau tunggakan belum dilunasi,” isi menfess tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pengguna lain mengatakan bahwa tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada memang harus dibayarkan untuk seluruh anggota yang ada di dalam kartu keluarga.
Lalu, Rizzy Anugerah sebagai Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan jika tunggakan iuran memang tidak bisa dibayarkan per individu saja. Artinya, jika ingin membayar maka harus membayarkan untuk satu keluarga. Dan pengaktifan BPJS kembali bisa dilakukan jika tunggakan iuran tersebut sudah dibayarkan semua.
Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan jika tunggakan yang wajib dibayar hanya selama 24 bulan saja. Apabila lebih dari itu, maka tidak wajib.