PINJAMAN ONLINE

Apa Beda Pinjaman Online dengan Pinjaman Daring( Pindar)? Berikut Penjelasannya

×

Apa Beda Pinjaman Online dengan Pinjaman Daring( Pindar)? Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Terdapat kabar terbaru dari layanan pinjaman online, kali ini bukan dari kasus maraknya masyarakat yang gagal bayar pinjol, melainkan perubahan nama pinjaman online menjadi pinjaman daring. Lalu adakah perbedaan antara pinjaman online dengan pinjaman daring(Pindar) Ini? jawabannya dapat kamu temukan dengan menyimak artikel mengenai Apa Beda Pinjaman Online dengan Pinjaman Daring( Pindar)? Berikut Penjelasannya berikut ini.

Dijelaskan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, dalam hal ini ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengenai pinjaman daring ini, ialah, pindar diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Karena diawasi oleh OJK, maka para petugas penagihan utang atau debt collector telah memenuhi Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku, yang terdiri dari 32 halaman

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

“Mereka tidak boleh menagih lebih dari jam 8 malam, di hari libur keagamaan, serta banyak lagi kode etik atau aturan yang harus dijalankan,” ungkap Kuseryansyah dalam penjelasannya pada acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Media Gathering, di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1).

Baca Juga :  Bye Ribet! Bayar Kredivo Bisa Pakai DANA, Simak Panduannya

Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 telah mengatur mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Didalamnya termuat mengenai proses penagihan debt collector pinjol, yang terdiri dari dua cara yakni:

Desk collection, merupakan prose penagihan oleh debt collector melalui aplikasi perpesanan, panggilan telepon atau video, serta perantara lainnya
 Field collection, merupakan proses penagihan yang dilakukan dengan mendatangi langsung peminjam di rumah atau lokasi ia berada

Dalam proses penagihannya, penyelenggara fintech lending melakukan penagihan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang. Bagi pihak aplikasi yang diajak bekerjasama, wajib bertanggung jawab penuh atas kerja sama yang dilakukan, serta harus memperhitungkan segala untung rugi yang ditimbulkan didalamnya

Bagi pihak peminjam yang mengalami yang gagal bayar, penyelenggara melakukan proses penagihan dengan cara mengirimkan surat peringatan setelah jatuh tempo. Dalam proses ini, pihak penyelenggara pinjol, wajib memastikan hal-hal dibawah ini:

1.Tenaga penagihan atau debt collector memperoleh pelatihan yang memadai terkait tugas dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
2.Pihak ketiga yang diajak bekerja sama wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
3.Identitas setiap tenaga penagihan atau debt collector ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara pinjol
 
Sementara itu, untuk tenaga penagihan atau debt collector wajib mematuhi ketentuan dibawah ini saat melakukan proses penagihan:

-Melengkapi dengan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri
-Dilarang melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi atau mengancam lewat verbal serta melakukan tindakan kekerasan melalui fisik yang dapat membahayakan jiwa peminjam.
-Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada peminjam maupun kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta benda peminjam
-Tidak boleh menagih utang pinjol ke pihak lain, selain peminjam
-Tidak boleh menagih secara terus menerus melalui aplikasi perpesanan maupun panggilan telepon dan video
-Penagihan hanya berlaku melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
-Proses penagihan hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai wilayah peminjam
-Jika penagihan dilakukan di luar tempat yang telah disebutkan sebelumnya, maka harus ada persetujuan atau perjanjian dengan peminjam terlebih dahulu


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *