BERITA TEKNOLOGIWHATSAPP

Penjelasan Hukum Terkait Penyebaran Screenshot Chat WA

×

Penjelasan Hukum Terkait Penyebaran Screenshot Chat WA

Sebarkan artikel ini

Kamu pasti sudah mengetahui jika fungsi utama WhatsApp adalah untuk berinteraksi dengan sesama pengguna. Melalui pesan teks, pengguna dapat bertukar berbagai informasi, mulai dari informasi sederhana hingga informasi penting lainya. Tak jarang pula pengguna membahas sesuatu yang lucu hingga hal yang serius.

Melihat pesan teks yang ada di ruang obrolan terasa menarik untuk dibagikan, banyak pengguna yang memilih untuk melakukan tangkapan layar atau screenshot pesan tersebut dan mengunggahnya di status WhatsApp atau media sosial lain. Pastinya screenshot pesan tersebut dapat dilihat oleh banyak orang.

Mungkin pengguna menganggap sepele hal tersebut. Namun ternyata, kebiasaan ini bisa dibawa ke ranah hukum lho. Sebuah akun Instagram @.pinterhukum pernah membahas terkait hal ini di sebuah unggahan.

“Siapa di sini yang sering SS percakapan WhatsApp dengan teman lalu dibagikan ke publik. Tapi menurut hukum apakah itu diperbolehkan?” postingnya. Dan jawabannya adalah tak boleh asal membagikan screenshot pesan WhatsApp ke publik.

Mengapa demikian? Yuk simak penjelasan hukum terkait penyebaran screenshot chat WA di bawah ini. Simak sampai akhir agar kamu tak terlewat satu pun informasi pentingnya dan bisa memahami dengan jelas alasan tidak boleh mengunggah screenshot ruang obrolan WhatsApp dengan sembarang.

Strawberries

Chat WhatsApp Merupakan Data Pribadi

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU ITE, dikatakan bahwa informasi elektronik adalah “Satu atau sekumpulan data elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, gambar, foto yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang”.

Dan dalam hal ini, percakapan dalam WhatsApp merupakan informasi elektronik yang berisikan hal-hal pribadi, sehingga dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang tak boleh disebarkan secara sembarang. Artinya, percakapan WhatsApp telah dilindungi oleh UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Jika Disalahgunakan, Bisa Kena Pasal

Disebutkan dalam Pasal 65 UU PDP terkait larangan penggunaan pribadi. Adapun isi dari pasal tersebut yautu:

  • Mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian data pribadi lainnya;
  • Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya;
  • Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Dari sini dapat kita lihat bahwa menyebarkan screenshot percakapan tanpa adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan, bisa dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran hukum.

Pasal 26 UU ITE ditegaskan bahwa penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan. Jadi, dapat disimpulkan juga bahwa melakukan tangkapan layar percakapan WhatsApp boleh dilakukan asalkan sudah mendapat izin dari orang yang bersangkutan.

Strawberries

Menanggapi hal ini, banyak pengguna yang masa bodoh atau tak peduli dengan dasar hukum penangkapa layar percakapan WhatsApp dan membagikannya pada publik. Namun, sebagai pengguna yang cerdas dan menaati huku, sebaiknya kamu berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tersebut, terlebih jika isi chat merupakan hal yang sangat privasi.

Itulah Penjelasan Hukum Terkait Penyebaran Screenshot Chat WA yang dapat diberikan di kesempatan kali ini. Semoga informasi ini dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *