BERITA TEKNOLOGI

21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

×

21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

BPJS merupakan salah satu asuransi dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk bisa mendapatkan penanganan kesehatan secara gratis. Masyarakat hanya membayar iuran per bulannya untuk bisa mendapatkan pengobatan tanpa dipungut biaya apapun. Namun, pemerintah juga menghadirkan BPJS kesehatan tanpa iuran untuk masyarakat yang meman kurang mampu.

Namun meskipun BPJS in adalah asuransi kesehatan gratis, tidak serta merta semua penyakit dapat ditangani secara gratis. Terdapat beberapa penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ini terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, dikatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung layanan yang bukan merupakan kesehatan dasar atau tidak termasuk dalam pengobatan kesehatan, seperti misalnya layanan estetika.

21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah beberapa daftar layanan yang tidak dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan:

  1. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  2. Alat kontrasepsi
  3. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  4. Penyakit yang timbul karena usaha menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
  5. Penyakit yang diakibatkan konsumsi alkohol dan ketergantungan obat terlarang
  6. Tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen
  7. Upaya untuk meratakan gigi, misalnya behel
  8. Penyakit yang disebabkan tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  9. Penyakit berkaitan dengan pengobatan mandul atau infertilitas
  10. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa
  11. Penyakit karena kejadian yang tak bisa dicegak seprti tawuran
  12. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  15. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Itulah 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga masyarakat Indonesia harus membayar dengan sejumlah uang untuk pengobatan yang disebutkan di atas. Semoga informasi ini dapat membantu.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *