BPJS merupakan salah satu asuransi dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk bisa mendapatkan penanganan kesehatan secara gratis. Masyarakat hanya membayar iuran per bulannya untuk bisa mendapatkan pengobatan tanpa dipungut biaya apapun. Namun, pemerintah juga menghadirkan BPJS kesehatan tanpa iuran untuk masyarakat yang meman kurang mampu.
Namun meskipun BPJS in adalah asuransi kesehatan gratis, tidak serta merta semua penyakit dapat ditangani secara gratis. Terdapat beberapa penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ini terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, dikatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung layanan yang bukan merupakan kesehatan dasar atau tidak termasuk dalam pengobatan kesehatan, seperti misalnya layanan estetika.
21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa daftar layanan yang tidak dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan:
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Penyakit yang timbul karena usaha menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
- Penyakit yang diakibatkan konsumsi alkohol dan ketergantungan obat terlarang
- Tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen
- Upaya untuk meratakan gigi, misalnya behel
- Penyakit yang disebabkan tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit berkaitan dengan pengobatan mandul atau infertilitas
- Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa
- Penyakit karena kejadian yang tak bisa dicegak seprti tawuran
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Itulah 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga masyarakat Indonesia harus membayar dengan sejumlah uang untuk pengobatan yang disebutkan di atas. Semoga informasi ini dapat membantu.







