Nintendo gagal raih paten mekanik tangkap monster atau makhluk yang terdapat di dalam game. Kantor Paten Jepang menolak permintaan mereka yang diajukan pada Maret 2024 lalu. Permintaan ini ditolak karena Kantor Paten Jepang menilai bahwa tidak adanya unsur inventif atau hal baru yang dirancang.
Melansir dari Game Industry (2/11/2025) bahwa pengajuan ini dilakukan sebelum adanya gugatan yang mereka buat dan layangkan pada pengembang game Palworld, Pocketpair.

Diketahui bahwa sebelum adanya permohonan paten dari Nintendo ini, mekanisme menagkap makhluk memang sudah ada. Kantor Paten Jepang (JPO) memberikan contoh game dengan mekanisme tersebut seperti ARK: Survival Evolved dari Studio Wildcard, Pokemon Go, Monster Hunter 4 milih Capcom, dan masih banyak game lainnya.
Meski Nintendo gagal raih paten mekanik tangkap monster yang ditolak oleh Kantor Paten Jepang ini, namun gugatannya terhadap Pocketpair tidak akan terpengaruh. Gugatan tersebut telah dilakukan di Pengadilan Distrik Tokyo sejak 18 September 2024 silam.
“Gugatan ini meminta perintah terhadap pelanggaran dan kompensasi atas kerusakan dengan alasan bahwa Palworld, sebuah permainan yang dikembangkan dan dirilis oleh Tergugat, melanggar beberapa hak paten,” kata Nintendo.
Dikatakan bahwa Ninetendo dan Pokemon memang belum merinci konten Palworld mana saja yang melanggar hak paten, namun Kiyoshi Kurihara yang merupakan seorang pengacara dan konsultan Jepang menganalisa bahwa paten yang dimaksud salah satunya berhubungan dengan cara para pemain menangkap monster yang ada di dalam game.
Identifikasi ini dilakukan oleh Kurihara melalui empat paten divisional yang telah Ninetendo dan The Pokemon Company daftarkan. Disebutkan juga jika konten yang ada pada paten divisional ini terpisah dengan paten induk yang telah didaftarkan.
Dari analisis yang dilakukan, Kurihara mengatakan bahwa sistem permainan dalam game oleh palworld tidak terlalu mirip dengan Pokemon, kecuali dari desain monsternya. Ia berkata jika game milik Palworld ini merupakan game dunia terbuka yang mirip dengan ARK.
Apabila Ninetndo dan Pokemon membicarakan tentang pelanggaran Paten karena kesamaan, maka mekanisme di mana pemain melempar objek sperti bola ke monster agar dapat menangkapnya dapat menjadi salah satu yang dipermasalahkan.







