Ammar Zoni terikat kasus peredaran narkoba dan menggunakan aplikasi Zangi besutan Secret Phone untuk melancarkan aksinya tersebut. Aplikasi ini ramai dibicarakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan untuk melakukan pemblokiran akses akplikasi ini di Indonesia.
Diketahui bahwa Komdigi blokir akses aplikasi Zangi yang dipakai Ammar Zoni ini karena layanantersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Aplikasi Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftarann sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), sehingga pemblokiran menjadi langkah yang perlu diambil.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Putusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam peraturan tersebut, PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagai bukti.
Aplikasi Zangi termasuk salah satu dari PSE Privat yang sampai saat ini masih belum melakukan pendaftaran, sehingga terancam akan diputuskan aksesnya dari Indonesia karena kewajiban tersebut tak dipenuhi. Dengan begitu, masyarakat juga ak akan lagi dapat mengoperasikan aplikasi ini.
Komdigi blokir akses aplikasi Zangi yang dipakai Ammar Zoni ini untuk menekankan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital nasional agar ekosistem digital bisa lebih tertib dan aman.
“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander, dikutip dari laman Komdigi.
Tidak hanya Aplikasi Zangi, Komdigi pun menegaskan untuk semua PSE Privat yang sampai saat ini belum melakukan pendaftaran, baik PSE Privat dari dalam maupun luar negeri, agar segera mendaftarkan layanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.