RAGAM

4 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah dan Praktis

×

4 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah dan Praktis

Sebarkan artikel ini

4 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah dan Praktis berikut, cocok untuk kamu yang nggak suka ribet. Penerapan denda tilang elektronik atau e-tilang ini memanfaatkan penggunaan teknologi seperti kamera dan sensor, sehingga memudahkan pendeteksian dan pencatatan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Lewat teknologi seperti kamera dan sensor tersebut, pelanggaran akan direkam, dan nantinya akan dikirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar. Untuk para pelanggar sendiri, bisa membayarkan denda tilang dengan beberapa cara. Selengkapnya dapat diketahui dengan menyimak artikel berikut ini.

Proses Tilang Elektronik

Proses tilang elektronik berlangsung dalam beberapa tahapan. Adapun tahapan-tahapan tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Deteksi Pelanggaran
    Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  2. Rekaman Data
    Data mengenai pelanggaran, seperti gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  3. Identifikasi Kendaraan
    Data kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran akan dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  4. Pengiriman Surat Tilang
    Jika pelanggaran terkonfirmasi, sistem akan membuatkan surat tilang elektronik yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email. Surat ini memuat informasi berupa pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.
  5. Pembayaran Denda
    Pemilik kendaraan mesti membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran oleh pelanggar bisa dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan. Jika dalam waktu dua minggu tidak ada dibayarkan, maka STNK akan otomatis terblokir.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Strawberries

Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran dan telah menerima surat tilang elektronik, dapat membayarkan denda tilang melalui e-commerce seperti Tokopedia dan juga lewat beberapa bank penyedia. Adapun langkah-langkah membayarkannya ialah sebagai berikut:

1.Bayar Denda Tilang Elektronik lewat Tokopedia

Untuk membayarkan denda tilang melalui Tokopedia, para pelanggar dapat membayarkannya dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

  • Masuk dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih Top-Up & Tagihan.
  • Klik Semua Kategori, lalu pilih Layanan Pemerintah.
  • Klik E-Tilang dan pilih Bayar PNBP.
  • Masukkan kode billing 15 digit yang tertera pada surat tilang.
  • Klik Cek Tagihan untuk melihat rincian pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lanjutkan hingga pembayaran berhasil.

2.Bayar Denda Tilang Elektronik lewat BCA

Selain lewat Tokopedia, pembayaran denda tilang elektronik juga bisa dibayarkan melalui BCA Mobile dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Strawberries
  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang didapat dari surat tilang
  • Buka aplikasi BCA Mobile dan masukkan PIN.
  • Pilih menu Transfer ke BCA Virtual Account
  • Masukkan nomor Virtual Account yang didapat.
  • Pastikan informasi pembayaran sesuai.
  • Selesaikan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

3.Bayar Denda Tilang Elektronik lewat BRI Virtual Account

Sementara itu, untuk pembayaran denda tilang melalui BRI Virtual Account, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi BRImo dan login ke Mobile Banking.
  • Pilih menu Pembayaran dan klik BRIVA.
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account yang tercantum di surat tilang.
  • Masukkan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan.Masukkan nomor PIN untuk konfirmasi pembayaran.
  • Lanjutkan transaksi hingga selesai dan simpan SMS konfirmasi yang diterima.

4.Bayar Denda Tilang Elektronik lewat ATM BRI

Pembayaran lewat ATM Bri bisa dijadikan bisa dipilih oleh kamu yang tidak menggunakan layanan mobile banking. Untuk pembayaran melalui ATM BRI, berikut adalah caranya: Berikut langkah-langkahnya:

  • Masukkan kartu debit BRI dan PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lain dan klik Pembayaran.
  • Pilih Lainnya dan klik BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tercantum di surat tilang.
  • Pastikan detail pembayaran seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran sudah sesuai.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan bawa kepada petugas jika diperlukan.

Dengan adanya e-tilang, semakin memudahkan pihak berwenang serta masyarakat dalam mengurus masalah pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi. Pihak berwenang dimudahkan untuk mendapatkan data para pelanggar dan masyarakat dipermudah dalam melakukan kewajiban mereka membayar denda tilang. Begitu efektif dan efisien, kan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *