Benarkah iuran BPJS Kesehatan naik di 2026? Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai rencana ini. Luky Alfirma selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan kenaikan anggaran kesehatan dan masuk ke dalam Kementerian Kesehatan melalui. Hal ini dilakukan untuk perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Luky menegaskan jika tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 nanti. Jadi, yang ada hanya kenaikan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diberikan kepada Kementerian Kesehatan.

Namun perlu diketahui bahwa, pemerintah membuka ruang untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun depan. Ini tertulis dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Tertulis bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah.
Pendekatan ini dikatakan penting untuk dilakukan untuk meminimalisasi gejolak juga menjaga keberlanjutan program yang telah dijalankan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tidak hanya itu, hal yang perlu dilakukan lagi yaitu pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen pembiayaan lainnya untuk menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Pada dokumen yang sama yaitu Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026 juga, tertulis bahwa kondisi aset DJS Kesehatan masih cukup terkendali hingga akhir 2025 nanti. Meski menunjukkan tren penurunan yang masih perlu dimitigasi .
Indikator yang perelu diperhatikan sebenarnya adalah peningkatan rasio klaim pada semester 1 di tahun 2025 ini. Pada periode tersebut, terdapat indikasi tekanan terhadap ketahanan DJS Kesehatan di tahun mendatang yaitu tahun 2026.
Biaya Iuran BPJS Saat Ini
Kembali lagi pada iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh peserta. Saat ini, pembayaran akan tetap mengacu pada peraturan lama yang berlaku hingga Agustus 2025. Adapun rincian biayanya yaitu sebagai berikut:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta mandiri atau yang disebut juga dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan peserta yang akan membayarkan iuran BPJSnya secara pribadi. Golongan ini berasal dari wiraswasta, pekerja lepas, maupun pekerjaan nonformal lainnya. Berikut adalah rincian biayanya:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan untuk satu orang
- Kelas II: Rp100.000 per bulan untuk satu orang
- Kelas III: Rp42.000 bulan untuk satu orang dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Artinya, peserta hanya diharuskan membayar Rp35.000 per bulannya
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pegawai negeri, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja swasta termasuk dalam golongan ini. Pembayaran dilakukan dengan mengambil 5 persen dari gaji bulanan yang diterima. Untuk pembagiannya yaitu:
- 4 persen ditanggung pemberi kerja
- 1 persen ditanggung pekerja
Perhitungan iuran dibatasi maksimal gaji Rp12 juta per bulan. Jika ada tambahan anggota keluarga seperti anak keempat, ayah, ibu, atau mertua, maka iuran peserta akan ditambah sebesar 1 persen dari gaji per bulan untuk satu orang yang dibayarkan langsung oleh pekerja itu sendiri.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta harus membayar sebesar Rp42.000 per bulan untuk satu orang. Namun karena program ini hanya diberikan pada masyarakat yang kurang mampu, maka seluruh biaya yang harus dibayarkan akan ditanggung oleh pemerintah dengan menggunakan anggaran APBN atau APBD.
Peserta yang mendapatkan program ini berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas III tanpa perbedaan fasilitas atau layanan.