BERITA TEKNOLOGI

E-Wallet akan Diblokir? PPATK Berikan Penjelasan

×

E-Wallet akan Diblokir? PPATK Berikan Penjelasan

Sebarkan artikel ini

E-Wallet akan Diblokir? PPATK Berikan Penjelasan — Setelah rekening dormant dinonaktifkan membuat gempar lini masa, kini kabar mengenai pemblokiran e-wallet kembali menimbulkan kegaduhan.

Kabarnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran pada e-wallet yang terindikasi judi online. Berbeda dengan pemblokiran rekening kemarin, pemblokiran e-wallet ini akan dilakukan pada seluruh e-wallet yang masih aktif bertransaksi maupun yang dormant.

Merespon tanggapan warganet yang ramai membicarakan kabar ini, Kepala PPATK, Yustiavandana menjelaskan bahwa penanganan e-wallet ini akan berebda dengan penanganan rekening dorman pada bank konvensional lalu. Ia mengatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi pengguna e-wallet agart ditad dirugikan melalui aktivitas ilegal.

“Penanganan fintech berbeda dengan konvensional. Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” Ucap Ivan Ahad, 10 Agustus 2025.

Ia mengatakan bahwa per semester 1 di tahun 2025 ini, PPATK telah menemukan banyak sekali kasus di e-wallet. Bahkan sudah tercatat sebanyak Rp 1,6 triliun deposito judi online yang terjadi dalam 12,6 juta transaksi.

Sebagai informasi, pembekuan rekening dorman sudah dilakukan pada 15 Mei 2025 lalu. Pembekuan rekening ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Namun saat ini PATK sudah selesai melakukan analisis terhadap seluruh rekening. Ivan mengatakanbahwa PPATK sudah tak lagi memblokir rekening nganggur.

“Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” kata Ivan, Rabu 6 Agustus 2025.

“PPATK selanjutnya tinggal memantau penegakan aturan PMN di seluruh bank, tanpa perlu lagi melakukan analisis terhadap dormant yang berakibat dilakukannya penghentian sementara,” lanjutnya.

M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK mengatakan sudah 30 juta rekening dormant yang diaktifkan kembali. Terhitung sejak pemblokiran dilakukan, langkah pengaktifan ini sudah dilakukan sekitar tiga bulan berjalan.

Itulah penjelasan mengenai kabar bahwa e-wallet akan diblokir seperti rekening dormant. Semoga informasi bermanfaat. Sekian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *