Saat ini, telah beredar pesan berantai di media sosial yang berisi himbauan untuk melakukan pendaftaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III. Tautan yang beredar terdapat dalam sebuah postingan yang diunggah pada akhir Juli 2025 lalu dan mengatasnamakan Kominfo.
Dari sini bisa dilihat satu tanda bahwa postingan tersebut tentunya adalah hoaks. Menggunakan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo), sedangkan sekarang Kominfo sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jika ditelusuri lebih jauh, selain mengatasnamakan Kominfo yang telah berubah nama. PKH juga tidak dikelola oleh Kominfo (sekarang Komdigi) melainkan tanggung jawab dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebenarnya, kasus seperti ini sudah banyak terjadi sebelum-sebelumnya karena oknum penipuan banyak yang memanfaatkan situasi di mana pemerintah memang akan menyalurkan bantuan sosial pada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat yang menganggap himbauan tersebut benar, pasti membagikannya di media lain, misal seperti WhatsApp, sehingga menjadi pesan berantai yang banyak diakses pengguna.
Salah satu akun Facebook mengunggah Hoaks pesan berantai pendaftaran bansos PKH mengatasnamakan Kominfo ini. Bisa jadi pesan berantai memang awalnya berasal dari unggahan pada 31 Juli 2025 ini. Narasi yang beredar adalah sebagai berikut.
BANSOS PKH 2024-2025
Anggaran 28,31 T untuk 10jt keluarga di seluruh Indonesia.
Bagi yang belum menerima bansos PKH langsung daftar kan diri anda sekarang juga melalui tautan resmi dari KOMINFO,
Link pendaftaran di bawah
Dalam tautan yang beredar, ditemukan adanya indikasi phishing atau pencurian data priadi, dikutip dari Kompas.com.
Artinya, bagi masyarakat yang percaya bahwa edaran tersebut benar adanya, mereka akan langsung menekan tautan link yang tersedia. Link tersebut mengarahkan pengguna ke sebuah situs yang meminta masyarakat untuk mengisi data pribadinya, sehingga bisa saja data pribadi yang diisi akan bocor dan disalahgunakan.
Sudah dipastikan bahwa postingan maupun pesan berantai mengenai PKH tahap III yang beredar adalah hoaks.
Syarat mendapatkan PKH memang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, Kemensos tidak pernah menghimbau untuk melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri di situs tidak resminya.
Masyarakat Indonesia yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi “Cek Bansos” resmi atau langsung menuju ke kantor desa/kelurahan. Dokumen pendaftaran yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email dan nomor telepon.
Diharapkan untuk pengguna digital lebih berhati-hati lagi. Jangan mudah percaya dengan apa yang dibagikan melalui media digital ini. Jangan asal klik link tautan meski dengan embel-embel yang menggiurkan. Sebaiknya cek situs atau aplikasi resmi untuk melihat info lebih lanjutnya.