BERITA TEKNOLOGI

Cara Membuat KTP Elektronik Tanpa Pakai Surat Pengantar RT/RW

×

Cara Membuat KTP Elektronik Tanpa Pakai Surat Pengantar RT/RW

Sebarkan artikel ini

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas warga negara Indonesia yang didapatkan saat sudah berumur legal. Kartu identitas ini sangat penting karena dibutuhkan untuk berbagai urusan, misal mengurus dokumen, layanan publik atau transaksi resmi lainnya.

Untuk mendapatkan KTP, warga negara Indonesia harus sudah berumur 17 tahun ke atas atau kawin/sudah pernah kawin dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan salah satunya adalah surat keterangan RT/RW sesuai domisili.

Berkembangnya layanan menggunakan digital mempengaruhi perubahan pada kebijakan pula. Di era ini, warga diharuskan untuk mengubah atau membuat KTP berbasis elektronik. Untuk membuatnya juga sesuai syarat yang berlaku. Tetapi saat ini proses pembuatannya cukup mudah karena syarat yang diberikan pun diganti.

Berdasarkan Peraturan Lresiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, warga Indonesia yang ingin membuat KTP elektronik sudah tak perlu lagi menggunakan surat keterangan dari RT/RW, desa, maupun kelurahan setempat.

Lalu, untuk cara membuat KTP elektronik tanpa pakai surat pengantar RT/RW tersebut, dapat Anda lihat pada artikel ini.

Syarat Membuat KTP Elektronik Tanpa Surat Pengantar

Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan warga Indonesia untuk membuat KTP elektronik.

Beliau mengatakan bahwa warga Indonesia yang sudah terdaftar di Kartu Keluarga dan otomatis memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa membuat KTP tanpa harus meminta surat keterangan RT/RW, desa maupun kelurahan domisili.

Syarat penerbitan KTP bagi WNI yang mengacu pada Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yaitu:

  • Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor dukcapil sesuai domisili

Untuk proses penerbitan kembali KTP yang hilang atau rusak, WNI bisa membawa dokumen seperti:

  • Surat keterangan KTP hilang dari kepolisian (jika KTP hilang)
  • KTP dan KK (jika KTP rusak)

WNI ingin membuat KTP elektronik baru karena pindah kota, harus melampirkan surat keterangan pindah dari kota asal.

Cara Membuat KTP Elektronik Tanpa Pakai Surat Pengantar RT/RW

  • Fotokopi dokumen yang dibutuhkan (bawa yang asli untuk berjaga-jaga)
  • Datang ke Disdukcapil (jam layanan 08.00 – 15.00)
  • Serahkan dokumen ke petugas (berikan dokumen asli jika diminta menunjukkannya)
  • Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari

Setelahnya, petugas akan memberikan surat pengantar sebagai kartu identitas sementara. KTP dapat diambil dalam 14 hari kerja, tergantung kondisi Disdukcapil domisili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *