BERITA TEKNOLOGI

Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Maksimal Rp 15 Juta Via Online Hanya dengan HP

×

Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Maksimal Rp 15 Juta Via Online Hanya dengan HP

Sebarkan artikel ini

Seiring perkembangan zaman yang diikuti dengan perkembangan teknologi, banyak sektor sudah beralih sistem menjadi sistem digital untuk mempermudah masyarakat. Salah satunya sistem yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini sudah dapat dicairkan oleh pengguna BPJS. Cara yang ditawarkan untuk melakykan pencairan pun cukup fleksibel. Pengguna sudah mulai bisa melakukan pencairan mulai Mei 2025 secara online dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan ini, pengguna tidak perlu repot-repot untuk datang langsung ke kantor cabang.

Dengan hanya menggunakan HP, pengguna sudah dapat mengajukan pencairan JHT waktu yang tidak lama dengan syarat yang sudah dipenuhi.

Baca Juga :  Heboh! Hacker Ini Manfaatkan AI untuk Minta ChatGPT Berikan Tutorial Bom

Adapun bagaiman cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) via online hanya dengan HP dapat Anda lihat di bawah ini.

Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) melalui HP

Aplikasi JMO ini merupakan aplikasi resmi yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan aplikasi ini, pengguna dapat menikmati layanan digital seperti informasi program, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim jaminan hari tua.

Adanya pembaruan sistem digital ini memberikan kemudahan untuk penggunanya yang memiliki saldk dana JHT dengan maksimal RP 15 juta sudah dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO ini dan tidak perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.

Baca Juga :  Hobi Berhutang di E-commerce? Paylater Tembus Rp 6,13 Triliun

Pengguna yang dapat Klaim pencairan JHT

  • Memasuki usia pensiun
  • Mengalami cacat total permanen
  • Meninggal dunia
  • Tidak bekerja karena mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat status kepesertaan pada perusahaan sudah dinonaktifkan selama satu bulan.

Syarat Klaim Pencairan Dana JHT

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paklaring/slip gaji/ID Card karyawan/bukti kerja lain
  • NPWP (wajib jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
Baca Juga :  Gen Z Lagi Ramai Bahas "YONO"! Ini Arti dan Gaya Hidup Barunya yang Ngalahin YOLO

Cara Pencairan Dana JHT dengan Aplikasi JMO

1. Akses aplikasi JMO di perangkat.

2. Klik menu “Jaminan Hari Tua”.

3. Tekan “Klaim JHT”.

4. Jika memenuhi syarat, otomatis akan muncul centang hijau pada halaman persyaratan. Lalu, klik “Selanjutnya” jika memenuhi syarat.

5. Pilihlah alasan melakukan klaim dan klik “Selanjutnya”.

6. Ketuk “Sudah” jika data diri sudah tepat.

7. Trkan opsi “Ambil Foto” sesuai dengan panduan untuk melakukan verifikasi biometrik.

8. Lengkapi data seperti NPWP (jika ada), nomor rekening, lalu pilih “Selanjutnya” sehingga aplikasi akan menampilkan rincian saldo yabg akan dicairkan, lalu klik “Selanjutnya” lagi.

9. Periksa kembali data dan klik “Konfirmasi” jika sudah benar dan terisi semua.

10. Klaim dana JHT Anda akan otomatis diproses. Untuk melakukan pengecekan status, Anda bisa melihat pada menu “Tracking Klaim”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *