BERITA TEKNOLOGI

Rekrutmen TNI Level Tamtama? Lihat Gaji dan Tunjangannya

×

Rekrutmen TNI Level Tamtama? Lihat Gaji dan Tunjangannya

Sebarkan artikel ini

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) saat ini tengah mengadakan rekrutmen prajurit dalam lingkup besar untuk level tamtama. Perekrutan ini bahkan mencapai 24.000 formasi dalam setahun.

Dalam rangka penguatan batalion teritorial, TNI mengadakan rekrutmen besar-besaran dengan tujuan untuk mendukung tugas-tugas TNI AD dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Artinya, peserta yang lolos dalam rekrutmen ini tidak akan ditugaskan menjadi pasukan tempur, tetapi diberikan posisi untuk menjadi pasukan ketahanan pangan hingga pelayanan kesehatan dalam Batalyon Teritorial Pembangunan di setiap daerah.

Sebagai contoh, tamtama akan membantu pemerintah dalam daerah sesuai tempat ia bertugas dalam sektor-sektor pertanian, kesehatan, hingga dukungan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendidikan yang ditempuh tentu berbeda dengan pasukan untuk pertempuran.

Ada beberapa wilayah yang memang saat ini belum memiliki satuan setingkat batalion, sehingga wilayah-wilayah ini akan diprioritaskan untuk pembentukan batalion teritorial. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap agar daerah tidak kesusahan untuk mendapat bantuan dari TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin bisa saja terjadi kapan pun seperti bencana alam atau ketahanan pangan.

Baca Juga :  7 Trik Hasilkan Foto Estetik Cuma Modal HP Murah! Begini Caranya!

Apakah kalian tertarik untuk mengikuti rekrutmen TNI level tamtama? Lihat gaji dan tunjangannya dulu yuk untuk mempertimbangkan.

Gaji Tamtama TNI AD

Gaji Tamtama TNI AD diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 yang juga mengatur gaji TNI AU dan TNI AL. Berikut adalah uraian gaji sesuai pangkatnya:

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 (Prajurit yang baru diterima sebagai anggota)
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Tunjangan Tamtama TNI AD

Tamtama juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Berikut uraiannya:

Baca Juga :  Punya KTP? Jangan Lewatkan Kesempatan Mendapatkan Saldo DANA Tambahan!
  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tidak hanya itu Tamtama juga berhak atas tunjangan laun seperti tunjangan suami/istri TNI: 10% dari gaji pokok TNI. Lihat rinciannya di bawah ini:

Baca Juga :  4 Game Legendaris Resmi Masuk Hall of Fame 2025! Tamagotchi Ikut Mejeng di Museum Game Dunia
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan 2 anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150% dari gaji pokok (jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk), 100% dari gaji pokok (jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk), 75% dari gaji pokok (jika bertugas di perbatasan), dan 50% dari gaji pokok (jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar).

Gaji pokok dan tunjangan akan naik seiring dengan kenaikan pangkat dan akan disesuaikan dengan tugas di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *