WHATSAPP

Tilang Elektronik Via WhatsApp Resmi Berlaku! Hati-Hati Kalau Nggak Mau Kena!

×

Tilang Elektronik Via WhatsApp Resmi Berlaku! Hati-Hati Kalau Nggak Mau Kena!

Sebarkan artikel ini

Polda Metro Jaya bikin gebrakan baru dalam penegakan hukum lalu lintas! Sekarang, sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) udah makin canggih dengan integrasi ke WhatsApp. Tilang Elektronik Via WhatsApp Resmi Berlaku! Hati-Hati Kalau Nggak Mau Kena!

Jadi, kalau kamu melanggar aturan di jalan, nggak bakal ada lagi surat tilang yang datang ke rumah. Sebagai gantinya, notifikasi langsung masuk ke HP lewat WhatsApp.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Sistem baru ini ditujukan buat menindak 10 jenis pelanggaran utama di jalan raya. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, menjelaskan daftar pelanggaran yang bakal langsung dikirimi tilang lewat WhatsApp:

Baca Juga :  Asik! WhatsApp Kini Punya Fitur Tab “+”, Begini Cara Pakainya!

1. Pelanggaran ganjil genap

2. Nggak patuh marka dan rambu jalan

3. Melebihi batas kecepatan

4. Menerobos lampu merah

5. Melawan arus

6. Nggak pakai helm saat berkendara

7. Nggak pakai sabuk keselamatan

8. Main HP sambil nyetir

9. Pakai pelat nomor palsu

10. Masuk jalur Bus Transjakarta

Khusus buat pengendara yang masih nekat melanggar, siap-siap aja HP kamu tiba-tiba dapat pesan tilang dari polisi. Jangan kaget kalau tiba-tiba ada link tilang yang dikirim ke WhatsApp kamu!

Gimana Cara Polisi Dapat Nomor WhatsApp Kamu?

Tilang elektronik via WhatsApp ini bekerja dengan memanfaatkan database Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya. Jadi, saat kamu daftar atau perpanjang STNK, kamu wajib mencantumkan nomor HP yang aktif. Nah, dari data inilah polisi bisa langsung mengirimkan tilang ke nomor yang terdaftar.

Baca Juga :  Awas Modus Penipuan Baru Dengan Kode QR!

Makanya, kalau kamu pernah ganti nomor HP dan nggak diperbarui di sistem, bisa jadi info tilang malah nyasar ke nomor lama. Itu sebabnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat buat selalu update nomor HP mereka biar info tilang bisa langsung diterima dan nggak kelewatan.

Efisiensi dan Penegakan Hukum Digital

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, menegaskan kalau sistem ini adalah bagian dari digitalisasi untuk bikin penegakan hukum lebih efisien dan cepat. Kalau dulu pemberitahuan tilang dikirim lewat surat ke rumah, sekarang cukup lewat pesan WhatsApp. Praktis banget, kan?

Baca Juga :  10 Fitur Rahasia WhatsApp Terbaru di 2025

Dengan adanya sistem ini, harapannya makin banyak pengendara yang lebih sadar dan patuh sama aturan lalu lintas. Karena kalau melanggar, konsekuensinya langsung diterima di HP tanpa perlu nunggu surat datang berhari-hari.

Jadi, buat kamu yang sering ugal-ugalan di jalan atau masih suka nerobos lampu merah, mending mulai sekarang lebih hati-hati. Karena teknologi makin canggih dan nggak ada lagi tempat buat sembunyi dari tilang elektronik. Ingat, patuh aturan bukan cuma buat menghindari tilang, tapi juga demi keselamatan kamu sendiri dan pengguna jalan lainnya!

Mulai sekarang, patuhi aturan lalu lintas biar perjalanan aman, nyaman, dan nggak was-was dapet tilang di WhatsApp!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *