INFORMASI

Berdasarkan UU Cipta Kerja, Ini Lho 15 Alasan Perusahaan Mem-PHK Karyawannya

×

Berdasarkan UU Cipta Kerja, Ini Lho 15 Alasan Perusahaan Mem-PHK Karyawannya

Sebarkan artikel ini

Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah secara resmi menerbitkan UU Cipta kerja yang mengatur mengenai prosedur kerja di tanah air. Salah satu muatan yang menarik dalam UU Cipta Kerja ini ialah, hak perusahaan untuk memPHK karyawannya. Nah, lho? PHK memang kejadian yang sangat ditakuti oleh banyak pekerja yang ada di Indonesia. Apalagi, kalau status pekerja tersebut merupakan telah menikah dan bersatus sebagai kepala keluarga, apa nggak gemetaran, kalau tiba-tiba mesti diberhentikan dari pekerjaan.

Jika dibaca lebih dalam pada UU Cipta kerja, ternyata alasan perusahaan untuk mem-PHK karyawannya, bukan hanya satu dua alasan lho, melainkan lima belasan alasan. Waduh. Nah, kalau kamu penasaran apa saja 15 faktor yang dapat membuat perusahaan memperoleh hak untuk mem-PHK karyawannya, kamu dapat menyimak informasi lengkapnya dalam artikel Berdasarkan UU Cipta Kerja, Ini Lho 15 Alasan Perusahaan Diperbolehkan Mem-PHK Karyawannya berikut ini.

15 Alasan Perusahaan Boleh mem-PHK karyawan:

1.Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
2.Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
3.Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
4.Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
5.Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
6.Perusahaan pailit
7.Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
10.Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
11.Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
12.Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
13Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan 14.Pekerja memasuki usia pensiun
15.Pekerja meninggal dunia

Baca Juga :  Cara Daftar DTKS Online Untuk Mendapatkan Bansos dari Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *